Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Apabila kalian bepergian ke tempat yang subur, berikanlah unta itu bagiannya dari bumi. Apabila kalian bepergian ke tempat yang gersang, maka percepatlah perjalanannya, dan segerakanlah (sebelum habis) sumsumnya.

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «إذا سافرتم في الخِصْب، فأَعْطُوا الإبل حظَّها من الأرض، وإذا سافرتم في الجَدْب، فأَسْرِعوا عليها السَّيْر، وبادروا بها نِقْيَها، وإذا عَرَّسْتُم، فاجتنبوا الطريق؛ فإنها طُرُق الدَّوَابِّ، ومَأْوَى الهَوَامِّ بالليل»
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', Apabila kalian bepergian ke tempat yang subur, berikanlah unta itu bagiannya dari bumi. Apabila kalian bepergian ke tempat yang gersang, maka percepatlah perjalanannya, dan segerakanlah (sebelum habis) sumsumnya. Apabila kalian bermalam maka jauhilah jalanan, karena itu adalah lalu lintas binatang-binatang tunggangan yang lain dan binatang-binatang melata di waktu malam.
Diriwayatkan oleh MuslimDerajatHadis sahih
Penjelasan

Hadis ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kemaslahatan manusia dan binatang-binatang di mana Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengarahkan para musafir kepada berbagai adab berikut ini: Beliau memerintahkan kepada orang musafir apabila mengadakan perjalanan dengan mengendarai binatang tunggangan berupa unta atau keledai atau bighal atau kuda, hendaknya ia memperhatikan kemaslahatan binatang itu dalam penggembalaan dan perjalanan. Sebab, ia bertanggung jawab terhadap binatang-binatang itu. Jika ia mengadakan perjalanan di musim yang banyak tanaman dan makanan ternak, maka ia harus perlahan-lahan dan tidak berjalan dengan cepat hingga ia bisa memberi binatang-binatang itu haknya dalam penggembalaan (makanan). Jika ia melakukan perjalanan di hari-hari yang sedikit tanaman dan makanan ternak, hendaknya ia berjalan cepat hingga tidak membuat binatang kepayahan dan kelelahan. Demikian juga Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruh orang musafir apabila singgah di malam hari untuk istirahat dan tidur, hendaknya ia tidak melakukannya di pinggir jalan karena itu adalah lalu lintasnya binatang-binatang para musafir yang datang dan pergi. Karena itu ia tidak boleh merintangi binatang-binatang itu dari jalurnya karena ini berbahaya. Demikian juga jalan-jalan itu merupakan tempat serangga-serangga dan binatang-binatang melata di bumi termasuk binatang beracun dan binatang buas yang melintas di malam hari di jalan-jalan tersebut karena mudah dan memungut makanan dan sejenisnya yang jatuh ke jalan.

Rujukan

- رياض الصالحين من كلام سيد المرسلين؛ للإمام أبي زكريا النووي، تحقيق د. ماهر الفحل، دار ابن كثير-دمشق، الطبعة الأولى، 1428ه. - بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين؛ تأليف سليم الهلالي، دار ابن الجوزي- الطبعة الأولى 1418ه. - نزهة المتقين شرح رياض الصالحين؛ تأليف د. مصطفى الخِن وغيره، مؤسسة الرسالة-بيروت، الطبعة الرابعة عشر، 1407هـ. - مرقاة المفاتيح، علي بن سلطان محمد، أبو الحسن نور الدين الملا الهروي القاري، دار الفكر. - صحيح مسلم؛ للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب-الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. - كنوز رياض الصالحين، لحمد بن ناصر العمار، دار كنوز إشبيليا- الطبعة الأولى 1430ه. - شرح رياض الصالحين؛ للشيخ محمد بن صالح العثيمين، مدار الوطن، الرياض، 1426هـ.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Adab dan Hukum Safar

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com