Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Tahukah kalian apa gibah itu?" Para ‎sahabat menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda, "Engkau menyebut-nyebut ‎saudaramu dengan sesuatu yang ia benci

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟»، قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ»، قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: «إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Tahukah kalian apa gibah itu?" Para ‎sahabat menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda, "Engkau menyebut-nyebut ‎saudaramu dengan sesuatu yang ia benci." Kemudian ada yang bertanya, "Bagaimana menurutmu ‎jika sesuatu yang aku sebutkan itu nyata ada pada saudaraku?" Beliau menjawab, ‎‎"Jika memang apa yang engkau sebutkan ada pada dirinya, maka itulah gibah, namun jika tidak, ‎berarti engkau telah memfitnahnya."‎
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menjelaskan hakikat gibah yang diharamkan, yaitu menyebut seorang muslim dengan sesuatu yang ia benci, baik terkait fisiknya ataupun akhlaknya. Misalnya: si buta sebelah, si penipu, si pembohong, dan sifat-sifat tercela lainnya, sekalipun sifat tersebut benar ada padanya. Adapun jika sifat tersebut tidak benar ada padanya, maka itu lebih berat dari gibah, yaitu fitnah, mengada-ada sesuatu yang tidak ada pada seseorang.

Faedah
  1. 1- Pengajaran Nabi ﷺ yang baik, yaitu beliau melontarkan permasalahan dalam bentuk pertanyaan.
  2. 2- Adab para sahabat yang baik terhadap Nabi ﷺ, yaitu ketika mereka mengatakan: Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.
  3. 3- Jawaban orang yang ditanya tentang sesuatu yang tidak diketahuinya: Allah lebih tahu.
  4. 4- Penjagaan syariat terhadap masyarakat dengan memelihara hak-hak dan persaudaraan di antara mereka.
  5. 5- Gibah hukumnya haram, kecuali pada sebagian keadaan dengan tujuan kemaslahatan, di antaranya: menghilangkan kezaliman, yaitu orang yang terzalimi melaporkan orang yang menzaliminya kepada pihak yang mampu mengambilkan haknya, dengan mengatakan, "Aku telah dizalimi oleh Polan, atau aku diperlakukan begini." Termasuk juga di antaranya: berkonsultasi tentang urusan pernikahan, perkongsian, pertetanggaan, dan lain sebagainya.
Rujukan

صحيح مسلم (4/ 2001) (2589). فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (6/ 378). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (10/ 237). توضيح الأحكام من بلوغ المرام، للبسام (7/ 428).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Adab Berbicara dan Diam

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com