Nabi ﷺ menjelaskan hakikat gibah yang diharamkan, yaitu menyebut seorang muslim dengan sesuatu yang ia benci, baik terkait fisiknya ataupun akhlaknya. Misalnya: si buta sebelah, si penipu, si pembohong, dan sifat-sifat tercela lainnya, sekalipun sifat tersebut benar ada padanya. Adapun jika sifat tersebut tidak benar ada padanya, maka itu lebih berat dari gibah, yaitu fitnah, mengada-ada sesuatu yang tidak ada pada seseorang.
- 1- Pengajaran Nabi ﷺ yang baik, yaitu beliau melontarkan permasalahan dalam bentuk pertanyaan.
- 2- Adab para sahabat yang baik terhadap Nabi ﷺ, yaitu ketika mereka mengatakan: Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.
- 3- Jawaban orang yang ditanya tentang sesuatu yang tidak diketahuinya: Allah lebih tahu.
- 4- Penjagaan syariat terhadap masyarakat dengan memelihara hak-hak dan persaudaraan di antara mereka.
- 5- Gibah hukumnya haram, kecuali pada sebagian keadaan dengan tujuan kemaslahatan, di antaranya: menghilangkan kezaliman, yaitu orang yang terzalimi melaporkan orang yang menzaliminya kepada pihak yang mampu mengambilkan haknya, dengan mengatakan, "Aku telah dizalimi oleh Polan, atau aku diperlakukan begini." Termasuk juga di antaranya: berkonsultasi tentang urusan pernikahan, perkongsian, pertetanggaan, dan lain sebagainya.
صحيح مسلم (4/ 2001) (2589). فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (6/ 378). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (10/ 237). توضيح الأحكام من بلوغ المرام، للبسام (7/ 428).