Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Siapa yang menunjukkan pada kebaikan, baginya pahala yang semisal dengan pahala orang yang melakukannya

عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه قال: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي، فَقَالَ: «مَا عِنْدِي»، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ».
Abu Mas'ūd Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Seorang laki-laki datang menemui Nabi ﷺ seraya berkata, "Sungguh hewan kendaraanku mati, maka berikanlah aku bantuan kendaraan." Beliau bersabda, "Aku tidak punya." Lantas seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah! Aku akan membawanya pada orang yang dapat memberinya bantuan kendaraan." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang menunjukkan pada kebaikan, baginya pahala yang semisal dengan pahala orang yang melakukannya."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan

Seorang laki-laki datang menemui Nabi ﷺ seraya berkata: Hewan kendaraanku mati, maka berikanlah aku bantuan kendaraan; berikanlah aku hewan kendaraan yang dapat mengantarku. Akan tetapi, Nabi ﷺ meminta maaf karena beliau tidak memiliki bantuan kendaraan. Lantas seorang laki-laki yang hadir berkata, "Wahai Rasulullah, aku akan membawanya pada orang yang dapat memberinya bantuan kendaraan." Maka Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa dia menyertai orang yang bersedekah itu dalam pahala karena dialah yang membawa orang yang butuh itu kepadanya.

Faedah
  1. 1- Anjuran menunjukkan kebaikan kepada orang lain.
  2. 2- Mendorong untuk melakukan kebaikan termasuk sebab adanya saling tolong-menolong dan kesempurnaan dalam masyarakat Islam.
  3. 3- Luasnya karunia Allah Ta'ala.
  4. 5- Hadis ini merupakan kaidah umum, sehingga semua amal kebaikan masuk di dalamnya.
  5. 5- Ketika seseorang tidak dapat mewujudkan hajat orang yang sedang membutuhkan, hendaklah dia membawanya pada orang lain.
Rujukan

صحيح مسلم (3/ 1506) (1893). شرح النووي على مسلم (11/ 166). توضيح الأحكام من بلوغ المرام، للبسام (7/ 349). فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (6/ 298).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Akhlak Terpuji

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com