Seorang laki-laki datang menemui Nabi ﷺ seraya berkata: Hewan kendaraanku mati, maka berikanlah aku bantuan kendaraan; berikanlah aku hewan kendaraan yang dapat mengantarku. Akan tetapi, Nabi ﷺ meminta maaf karena beliau tidak memiliki bantuan kendaraan. Lantas seorang laki-laki yang hadir berkata, "Wahai Rasulullah, aku akan membawanya pada orang yang dapat memberinya bantuan kendaraan." Maka Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa dia menyertai orang yang bersedekah itu dalam pahala karena dialah yang membawa orang yang butuh itu kepadanya.
- 1- Anjuran menunjukkan kebaikan kepada orang lain.
- 2- Mendorong untuk melakukan kebaikan termasuk sebab adanya saling tolong-menolong dan kesempurnaan dalam masyarakat Islam.
- 3- Luasnya karunia Allah Ta'ala.
- 5- Hadis ini merupakan kaidah umum, sehingga semua amal kebaikan masuk di dalamnya.
- 5- Ketika seseorang tidak dapat mewujudkan hajat orang yang sedang membutuhkan, hendaklah dia membawanya pada orang lain.
صحيح مسلم (3/ 1506) (1893). شرح النووي على مسلم (11/ 166). توضيح الأحكام من بلوغ المرام، للبسام (7/ 349). فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (6/ 298).