Hukum asalnya berdusta adalah haram; berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, “Jauhilah oleh kalian dusta, karena sesungguhnya dusta itu akan menuntun kepada kekejian, dan sungguh kekejian itu akan menjerumuskan ke neraka. Dan (jika) seseorang terus melakukan dusta dan ketagihan dusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang pendusta.” HR. Muslim. Namun ada 3 kedustaan yang dikecualikan: 1. Berdusta untuk mendamaikan antar kerabat. 2. Berdusta dalam peperangan. 3. Pembicaraan (rayuan) seorang pria terhadap istrinya dan sebaliknya. Bolehnya berdusta dalam ketiga perkara ini telah disebutkan dalam As-Sunnah; karena kemaslahatan yang terdapat di dalamnya tanpa adanya mafsadat yang diakibatkannya. Pertama adalah berdusta demi mendamaikan antara dua orang atau dua suku yang berselisih; (juru damai) menyampaikan perkataan yang baik-baik, menyampaikan kepada pihak lain bahwa “lawan”nya menyanjung, memuji dan menyebutkan sifat-sifat kebaikannya; padahal (juru damai) tak pernah mendengarkan hal tersebut, namun ia bermaksud mendekatkan antara mereka berdua, serta menghilangkan permusuhan dan rasa ego diantara mereka. Maka hal seperti ini dibolehkan dan tidak masalah dilakukan, selama tujuannya untuk mendamaikan dan menghilangkan permusuhan, kemarahan dan kebencian dalam jiwa. Kedua: berdusta dalam peperangan. Yaitu dengan menampakkan kekuatan diri, berbicara dengan sesuatu yang membangkitkan semangat pasukannya dan menipu musuhnya. Atau dengan mengatakan bahwa jumlah kaum muslimin banyak dan akan datang bala bantuan yang banyak. Atau mengatakan, “Lihat ke belakangmu, si fulan telah datang dari belakangmu untuk menebasmu…”; ini juga dibolehkan, karena mengandung maslahat yang besar untuk Islam dan kaum muslimin. Ketiga: kedustaan seorang pria kepada istrinya, atau sebaliknya. Seperti mengatakan padanya, “Sungguh engkau adalah manusia yang paling kucintai, aku sangat berhasrat kepada orang sepertimu”, dan ungkapan lainnya yang dapat mendatangkan rasa cinta dan sayang di antara keduanya. Dan sang istri pun mengucapkan hal yang sama kepada sang suami. Maka yang seperti ini juga dibolehkan karena kemaslahatan yang terkandung di dalamnya. Tentu saja, berdusta di antara suami-istri dibatasi pada hal-hal yang dapat melanggengkan rasa sayang, cinta dan kemesraan di antara keduanya, bukan berarti dibolehkan dalam segala hal. An-Nawawi -raḥimahullāhu- mengatakan, “Adapun kedustaan suami kepada istrinya dan sebaliknya, maka maksudnya adalah upaya menampakkan rasa cinta dan menjanjikan apa yang tidak menjadi kewajibannya, serta yang semacamnya. Adapun jika tujuannya adalah menipu karena ingin menahan apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau untuk mengambil apa yang bukan haknya, maka ini diharamkan berdasarkan ijmak kaum muslimin.” Al-Ḥāfiẓ (Ibnu Hajar) -raḥimahullāhu- mengatakan, “Dan (para ulama) sepakat bahwa yang dimaksud berdusta oleh istri dan suami hanyalah dalam hal-hal yang tidak sampai menggugurkan kewajiban suami ataupun istri, atau tidak untuk mengambil apa yang bukan hak suami ataupun istri.”
كنوز رياض الصالحين أ. د . حمد بن ناصر بن عبد الرحمن العمار دار كنوز اشبيليا ـ الطبعة الأولى : 1430 هـ بهجة الناظرين الشيخ: سليم بن عيد الهلالي دار ابن الجوزي نزهة المتقين د . مصطفى سعيد الخن ـ د. مصطفى البغا ـ محي الدين مستو ـ علي الشرجبي ـ محمد أمين لطفي. مؤسسة الرسالة ، بيروت الطبعة الأولى : 1397 هـ 1977 م الطبعة الرابعة عشر 1407 هـ 1987م شرح رياض الصالحين، محمد بن صالح بن محمد العثيمين، دار الوطن للنشر، الرياض، الطبعة: 1426 هـ. رياض الصالحين، د. ماهر بن ياسين الفحل، الناشر: دار ابن كثير للطباعة والنشر والتوزيع، دمشق - بيروت، الطبعة: الأولى، 1428 هـ - 2007 م. صحيح البخاري، محمد بن إسماعيل البخاري، دار طوق النجاة، الطبعة : الأولى، 1422هـ. صحيح مسلم، مسلم بن الحجاج القشيري النيسابوري، محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي - بيروت. المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاج، أبو زكريا محيي الدين يحيى بن شرف النووي، دار إحياء التراث العربي - بيروت، الطبعة: الثانية، 1392. منار القاري شرح مختصر صحيح البخاري، المؤلف: حمزة محمد قاسم، راجعه: الشيخ عبد القادر الأرناؤوط، عني بتصحيحه ونشره: بشير محمد عيون، الناشر: مكتبة دار البيان، دمشق - الجمهورية العربية السورية، مكتبة المؤيد، الطائف - المملكة العربية السعودية، عام النشر: 1410 هـ - 1990 م. فتح الباري شرح صحيح البخاري، المؤلف: أحمد بن علي بن حجر العسقلاني الشافعي، الناشر: دار المعرفة - بيروت، 1379، رقم كتبه وأبوابه وأحاديثه: محمد فؤاد عبد الباقي، قام بإخراجه وصححه وأشرف على طبعه: محب الدين الخطيب، عليه تعليقات العلامة: عبد العزيز بن عبد الله بن باز. معالم السنن، وهو شرح سنن أبي داود، حمد بن سليمان الخطابي، الناشر: المطبعة العلمية - حلب، الطبعة: الأولى 1351 هـ - 1932 م. مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، المؤلف: علي بن (سلطان) محمد، أبو الحسن نور الدين الملا الهروي القاري، الناشر: دار الفكر، بيروت - لبنان الطبعة: الأولى، 1422هـ.