Tidaklah suatu kaum bubar dari sebuah majelis sementara di dalamnya mereka tidak berzikir kepada Allah Ta'ala, melainkan mereka seperti bubar dari bangkai keledai, dan majelis itu akan menjadi penyesalan bagi mereka
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah suatu kaum bubar dari sebuah majelis sementara di dalamnya mereka tidak berzikir kepada Allah Ta'ala, melainkan mereka seperti bubar dari bangkai keledai, dan majelis itu akan menjadi penyesalan bagi mereka."
HR. Abu DaudDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa tidaklah suatu kaum duduk di suatu perkumpulan lalu mereka bubar meninggalkannya sementara di dalamnya mereka tidak berzikir kepada Allah, melainkan mereka seperti orang-orang yang bubar dari mengerumuni bangkai keledai yang busuk dan kotor. Hal itu lantaran mereka sibuk dalam pembicaraan yang melalaikan dari berzikir kepada Allah. Kelak di hari Kiamat, perkumpulan tersebut akan menjadi sebab penyesalan dan kerugian abadi bagi mereka.
Faedah
1- Peringatan agar tidak lalai dari berzikir kepada Allah, dan ini tidak terbatas pada perkumpulan saja, tetapi mencakup yang lainnya juga. An-Nawawiy berkata, "Dimakruhkan bagi orang yang duduk di suatu tempat untuk meninggalkan tempat itu sebelum berzikir kepada Allah Ta'ala."
2- Penyesalan yang akan mereka dapatkan kelak di hari Kiamat bisa jadi karena kehilangan pahala dan ganjaran lantaran tidak memanfaatkan waktu untuk ketaatan kepada Allah atau karena dosa dan siksaan lantaran mengisi waktu dengan kemaksiatan kepada Allah.
3- Peringatan ini terkait kelalaian yang disebabkan oleh perkara mubah, lalu bagaimana dengan perkumpulan-perkumpulan haram yang mengandung gibah, adu domba dan lainnya?!
Rujukan
سنن أبي داود (7/ 221) (4855).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (2/ 120).
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (1/ 654).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com