Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Rasulullah ﷺ melaknat pemberi dan penerima suap dalam putusan pengadilan

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat pemberi dan penerima suap dalam putusan pengadilan."
HR. Tirmizi dan AhmadDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ mendoakan agar orang yang memberi dan menerima suap dikeluarkan dan dijauhkan dari rahmat Allah ﷻ. Di antara bentuk suap adalah apa yang diberikan kepada hakim agar mereka berat sebelah dalam membuat keputusan yang mereka tangani, supaya si pemberi mendapatkan keinginannya dengan cara yang tidak benar.

Faedah
  1. 1- Diharamkan memberi dan menerima suap, menjadi perantaranya, dan membantu pelaksanaannya karena semua itu merupakan bentuk tolong-menolong di atas kebatilan.
  2. 2- Suap termasuk dosa besar karena Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menerima dan memberikannya.
  3. 3- Suap dalam peradilan lebih besar kejahatan dan dosanya karena di dalamnya terkandung kezaliman dan pengambilan keputusan tidak dengan hukum yang diturunkan Allah.
Rujukan

سنن الترمذي (3/ 15) (1336). مسند أحمد (15/ 8) (9023). توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام، للبسام (7/ 188). فتح ذي الجلال والإكرام شرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (6/ 172). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (9/ 450). سبل السلام شرح بلوغ المرام، للصنعاني (2/ 577).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Adab-adab Hakim

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com