Nabi ﷺ menerangkan bahwa semua yang menghilangkan akal adalah khamar yang memabukkan, baik dalam bentuk minuman, makanan, hirupan, atau lainnya. Juga menjelaskan bahwa semua yang memabukkan dan menghilangkan akal telah diharamkan dan dilarang oleh Allah ﷻ, sedikit maupun banyak. Kemudian beliau menyatakan bahwa semua orang yang minum jenis apa pun dari khamar tersebut dan merutinkannya serta belum bertobat hingga meninggal, maka ia pantas mendapatkan hukuman dari Allah berupa dihalangi dari menikmatinya di surga.
- 1- Faktor pengharaman khamar ialah karena ia memabukkan, sehingga semua yang memabukkan, apa pun jenisnya, hukumnya haram.
- 2- Allah Ta'ala mengharamkan khamar karena mengandung bahaya dan kerusakan besar.
- 3- Minum khamar di surga termasuk penyempurna kelezatan dan kenikmatan.
- 4- Siapa yang tidak menahan diri dari minum khamar di dunia, Allah tidak akan memberinya minum khamar di surga karena balasan setimpal dengan perbuatan.
- 5- Dorongan untuk segera bertobat dari dosa sebelum meninggal.
صحيح البخاري (7/ 104) (5575). صحيح مسلم (3/ 1587) (2003). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (8/ 519). فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (5/ 418). توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام (6/ 307). معالم السنن، وهو شرح سنن أبي داود، للخطابي (4/ 264). الفتح الرباني لترتيب مسند الإمام أحمد بن حنبل الشيباني، للساعاتي (16/ 116). فيض القدير شرح الجامع الصغير، للمناوي (5/ 30). مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، لعلي القاري (6/ 2382).