Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- mendengar Nabi ﷺ bersabda pada masa Pembebasan Makkah saat berada di Makkah: Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung. Lantas dikatakan: Wahai Rasulullah, apakah kami boleh menjual lemak bangkai? Karena ia bisa digunakan untuk memoles perahu, meminyaki kulit serta digunakan oleh orang-orang untuk menyalakan lampu. Beliau bersabda: Tidak; menjualnya hukumnya haram. Kemudian beliau ﷺ bersabda: Allah telah membinasakan dan melaknat orang-orang Yahudi karena saat Allah mengharamkan pada mereka lemak hewan, mereka mencairkannya kemudian menjual minyaknya dan memakan hasil penjualannya.
- 1- An-Nawawiy berkata, "Bangkai, khamar dan babi disepakati oleh kaum muslimin tentang keharaman menjualnya."
- 2- Al-Qāḍī berkata, "Hadis ini mengandung pelajaran bahwa semua yang tidak boleh dimakan serta dimanfaatkan maka tidak boleh dijual dan tidak halal memakan hasil penjualannya, seperti lemak yang disebutkan dalam hadis."
- 3- Ibnu Ḥajar berkata, "Konteks hadis ini mengisyaratkan kuatnya tafsir sebagian besar ulama bahwa maksud sabda beliau 'Dia haram' ialah menjual, bukan memanfaatkan."
- 4- Semua rekayasa yang dilakukan untuk menghalalkan sesuatu yang haram hukumnya batil (tidak sah).
- 5- An-Nawawiy berkata, "Ulama mengatakan: Di dalam keumuman pengharaman menjual bangkai terdapat pelajaran haram hukumnya menjual bangkai orang kafir ketika kita membunuhnya dan orang-orang kafir meminta untuk membelinya atau membayar tebusannya. Disebutkan dalam hadis, bahwa Naufal bin Abdillah Al-Makhzūmiy dibunuh oleh pasukan Islam saat perang Khandaq, lalu orang-orang kafir menyerahkan 10 ribu dirham kepada Nabi ﷺ untuk menebus jasadnya, tetapi beliau tidak mengambilnya dan justru menyerahkannya pada mereka."
صحيح البخاري (3/ 84) (2236). صحيح مسلم (3/ 1207) (1581). التحفة الربانية في شرح الأربعين حديثًا النووية، (ص97). فتاوى اللجنة الدائمة - المجموعة الأولى- اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء (22/ 506). الشرح الممتع على زاد المستقنع، لابن عثيمين (1/ 71). كشف اللثام شرح عمدة الأحكام، لمحمد السفاريني الحنبلي (4/ 557). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام (ص479).