Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali

عن أبي موسى رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لا نِكَاحَ إِلّا بِوَليٍّ».
Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali."
HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan AhmadDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan bahwa pernikahan seorang perempuan tidak akan sah kecuali dengan keberadaan wali yang melangsungkan akad nikahnya.

Faedah
  1. 1- Keberadaan wali adalah syarat sah pernikahan. Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali atau seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri maka pernikahan itu tidak sah.
  2. 2- Wali ialah kerabat laki-laki yang paling dekat kepada perempuan. Seorang perempuan tidak boleh dinikahkan oleh wali yang jauh ketika ada wali yang lebih dekat.
  3. 3- Syarat yang harus terpenuhi pada wali: mukalaf, laki-laki, rasyīd (berpikir dewasa) terkait pengetahuiannya tentang maslahat pernikahan, dan kesamaan agama antara wali dan yang diwalikan. Siapa yang tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka ia tidak memiliki legalitas sebagai wali dalam akad nikah.
Rujukan

سنن أبي داود (3/ 427) (2085). سنن الترمذي (2/ 392) (1101). سنن ابن ماجه (3/ 79) (1881). مسند أحمد (32/ 280) (19518). البدرُ التمام شرح بلوغ المرام، للمَغرِبي (7/ 57). إرواء الغليل في تخريج أحاديث منار السبيل، للألباني (6/ 237). توضِيح الأحكام من بلوغ المَرَام، للبسام (5/ 262). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (7/ 222). فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (4/ 469).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Pernikahan

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com