Nabi ﷺ menerangkan bahwa pernikahan seorang perempuan tidak akan sah kecuali dengan keberadaan wali yang melangsungkan akad nikahnya.
- 1- Keberadaan wali adalah syarat sah pernikahan. Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali atau seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri maka pernikahan itu tidak sah.
- 2- Wali ialah kerabat laki-laki yang paling dekat kepada perempuan. Seorang perempuan tidak boleh dinikahkan oleh wali yang jauh ketika ada wali yang lebih dekat.
- 3- Syarat yang harus terpenuhi pada wali: mukalaf, laki-laki, rasyīd (berpikir dewasa) terkait pengetahuiannya tentang maslahat pernikahan, dan kesamaan agama antara wali dan yang diwalikan. Siapa yang tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka ia tidak memiliki legalitas sebagai wali dalam akad nikah.
سنن أبي داود (3/ 427) (2085). سنن الترمذي (2/ 392) (1101). سنن ابن ماجه (3/ 79) (1881). مسند أحمد (32/ 280) (19518). البدرُ التمام شرح بلوغ المرام، للمَغرِبي (7/ 57). إرواء الغليل في تخريج أحاديث منار السبيل، للألباني (6/ 237). توضِيح الأحكام من بلوغ المَرَام، للبسام (5/ 262). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (7/ 222). فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (4/ 469).