Al-'Umrā dan juga seperti Ar-Ruqbā adalah dua jenis pemberian. Orang-orang sudah biasa melakukannya pada masa jahiliah. Seorang lelaki memberikan rumah atau lainnya kepada orang lain dengan mengucapkan, "Aku persilahkan engkau menempati rumah ini atau aku memberikan rumah ini kepadamu seumur hidupmu atau seumur hidupku." Mereka pun menanti kematian orang yang mendapatkan pemberian agar mereka bisa mengambil kembali pemberiannya. Lantas syariat mengakuinya sebagai pemberian dan membatalkan syarat yang sudah biasa, yaitu kembalinya pemberian kepada yang memberi. Sebab, orang yang mengambil kembali pemberiannya laksana anjing yang muntah lalu menelan kembali muntahnya. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan Al-'Umrā menjadi milik orang yang diberi dan milik anak-anaknya setelah wafatnya. Beliau mewanti-wanti mereka untuk menjaga harta masing-masing karena mereka berasumsi tidak adanya keharusan syarat tersebut dan dibolehkannya menarik kembali pemberian itu. "Pertahankanlah harta-harta kalian dan jangan merusaknya! Sesungguhnya orang yang mengelola Al-'Umrā, maka itu menjadi milik orang yang mengelolanya; hidup sampai mati, terus jadi warisan untuk anak-anaknya."
- صحيح البخاري –الجامع الصحيح-؛ للإمام أبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. - صحيح مسلم؛ للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب-الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. - الإلمام بشرح عمدة الأحكام للشيخ إسماعيل الأنصاري-مطبعة السعادة-الطبعة الثانية 1392ه. - تيسير العلام شرح عمدة الأحكام-عبد الله البسام-تحقيق محمد صبحي حسن حلاق- مكتبة الصحابة- الشارقة- الطبعة العاشرة- 1426ه.