Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Syuf'ah

1 hadis

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan Syuf'ah (hak membeli harta berserikat) pada segala sesuatu yang belum dibagi. Jika perbatasan sudah ditetapkan dan jalan-jalan sudah diatur, maka tidak ada lagi Syuf'ah.

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: (جعل وفي لفظ: قضى) النبي صلى الله عليه وسلم بالشُّفْعة في كل ما لم يقسم، فإذا وقعت الحدود، وصُرِّفَتِ الطرق؛ فلا شفعة).
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, dia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjadikan (dalam redaksi lain disebutkan: menetapkan) Syuf'ah (hak membeli harta berserikat) pada segala sesuatu yang belum dibagi. Jika perbatasan sudah ditetapkan dan jalan-jalan sudah diatur, maka tidak ada Syuf'ah."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Syariat yang bijaksana ini turun untuk menetapkan hak dan keadilan serta mencegah kejahatan dan bahaya. Untuk itu, mengingat kongsi properti banyak mengandung resiko (bahaya) dan keburukannya merambat sehingga sulit untuk mengadakan pembagian di dalamnya, maka Allah (Pembuat syariat) Yang Maha Bijaksana menetapkan Syuf'ah (hak membeli harta berserikat) bagi rekan serikat. Artinya bahwa jika salah satu dari dua rekan serikat menjual sahamnya dalam properti milik bersama, maka rekan yang tidak menjual properti tersebut boleh mengambil bagian dari pembeli sesuai dengan harganya demi mencegah bahaya dari kongsi tersebut. Hak ini tetap menjadi milik serikat selama properti milik bersama itu belum dibagi-bagi, batas-batasnya tidak jelas dan jalan-jalannya belum diatur. Adapun setelah diketahui batasan-batasannya dan adanya perbedaan di antara dua bagian serta jalan-jalannya sudah diatur, maka tidak ada lagi Syuf'ah karena sudah lenyapnya bahaya kongsi dan penggabungan yang dapat menetapkan adanya hak untuk mencabut barang yang dijual dari pembeli.

Rujukan

- صحيح البخاري، للإمام أبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. - صحيح مسلم، للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب - الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. -الإلمام بشرح عمدة الأحكام، للشيخ إسماعيل الأنصاري، مطبعة السعادة، الطبعة الثانية، 1392هـ. -تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله البسام، تحقيق محمد صبحي حسن حلاق -مكتبة الصحابة- الشارقة، الطبعة العاشرة، 1426هـ.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com