Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Perdamaian dan Hukum Bertangga

4 hadis

”Malaikat Jibril -'alaihissalām- senantiasa berpesan kepadaku untuk memperhatikan tetangga, sampai aku mengira dia akan menjadikannya sebagai ahli waris.”

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ».
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, ”Malaikat Jibril -'alaihissalām- senantiasa berpesan kepadaku untuk memperhatikan tetangga, sampai aku mengira dia akan menjadikannya sebagai ahli waris.”
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Malaikat Jibril terus-menerus mengingatkan dan memerintahkan beliau untuk memperhatikan tetangga, yaitu orang yang berdekatan rumah, baik muslim maupun kafir; kerabat maupun bukan kerabat. Caranya adalah dengan menjaga haknya dan tidak mengganggunya, serta berbuat baik dan bersabar menghadapi gangguannya. Lantaran penjunjungan hak tetangga serta pengulangan terus-menerus terhadap hal itu oleh Jibril, Nabi ﷺ sampai mengira akan turun wahyu yang berisi perintah terhadap seorang untuk memberikan sebagian harta warisan yang ditinggalkannya kepada tetangganya setelah dia wafat.

Faedah
  1. 1- Besarnya hak tetangga dan kewajiban memperhatikan hal itu.
  2. 2- Penegasan hak tetangga melalui wasiat tersebut menunjukkan keharusan memuliakan dan mengasihi tetangga, berbuat baik kepadanya, menolak keburukan darinya, menjenguknya ketika sakit, memberinya ucapan selamat ketika ia gembira, dan menyampaikan belasungkawa padanya ketika terjadi musibah.
  3. 3- Semakin dekat pintu rumah seorang tetangga maka haknya semakin kuat.
  4. 4- Kesempurnaan syariat yang mengandung aturan tentang kebaikan masyarakat berupa berbuat baik kepada tetangga dan mengangkat keburukan dari mereka.
Rujukan

صحيح البخاري (8/ 10) (6014)، (8/ 10) (6015). صحيح مسلم (4/ 2025) (2624)، (4/ 2025) (2625). نزهة المتقين شرح رياض الصالحين (1/ 300). شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (3/ 175).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Wahai Abu Żarr! Apabila kamu memasak lauk berkuah, maka perbanyaklah kuahnya, lalu berikanlah kepada tetanggamu

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضيَ اللهُ عنهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا، وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ».
Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai Abu Żarr! Apabila kamu memasak lauk berkuah, maka perbanyaklah kuahnya, lalu berikanlah kepada tetanggamu."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menganjurkan kepada Abu Żarr al-Gifāriy -raḍiyallāhu 'anhu- ketika memasak kuah agar memperbanyak kuahnya lalu membagikannya ke tetangga-tetangganya.

Faedah
  1. 1- Anjuran berinteraksi secara baik dengan para tetangga.
  2. 2- Anjuran saling memberi hadiah di antara tetangga karena hal tersebut dapat melahirkan rasa cinta dan meningkatkan kasih sayang. Perbuatan saling memberi hadiah semakin ditekankan jika makanan itu memiliki aroma yang kuat dan diketahui bahwa ada tetangga yang membutuhkannya.
  3. 3- Anjuran mencurahkan kebaikan sesuai kesanggupan walaupun sedikit, serta memasukkan rasa bahagia pada kaum muslimin.
Rujukan

صحيح مسلم (4/ 2025) (2625). بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (1/ 386). شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (3/ 175). نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (1/ 301).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Seorang tetangga tidak boleh melarang tetangganya untuk menancapkan kayu di dindingnya. Selanjutnya Abu Hurairah berkata, "Kenapa aku melihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku akan menyebarkan perkataan ini di di tengah-tengah kalian."

عن أبي هريرة رضي الله عنه أنّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم قال: «لا يمَنَعَنَّ جارٌ جاره: أن يغرِزَ خَشَبَهُ في جداره، ثم يقول أبو هريرة: ما لي أراكم عنها مُعْرِضِين؟ والله لَأرْميَنّ َبها بين أكتافكم».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang tetangga tidak boleh melarang tetangganya untuk menancapkan kayu di dindingnya." Selanjutnya Abu Hurairah berkata, "Kenapa aku melihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku akan menyebarkan perkataan ini di tengah-tengah kalian."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Seorang tetangga memiliki berbagai hak atas tetangganya yang wajib dijaganya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk membangun hubungan dengan tetangga. Beliau menuturkan bahwa Jibril tidak henti-hentinya berwasiat kepadanya mengenai tetangga sehingga beliau mengira seolah dia akan mendapatkan warisan dari tetangganya karena begitu besarnya hak tetangga dan kewajiban untuk berbuat baik kepadanya. Dengan demikian, diwajibkan melakukan pergaulan yang baik dengan mereka, berperilaku terpuji, memelihara hak-hak bertetangga, dan saling mencegah kekerasan verbal dan pisik antar tetangga. Di antara bentuk berbuat baik dalam bertetangga adalah menjaga hak-haknya dengan cara masing-masing pihak memberikan berbagai manfaat yang tidak mendatangkan bahaya besar bagi dirinya. Seperti apabila tetangga hendak meletakkan kayu di dinding tetangganya. Jika dia memang membutuhkan hal itu, dan tidak ada mudarat bagi pemilik dinding, maka pemilik dinding wajib mengizinkan tetangganya tersebut untuk mengambil manfaat dari dindingnya. Jika dia tidak mengizinkannya, maka penguasa boleh memaksanya memberi izin. Jika ada bahaya atau tidak ada kebutuhan, maka bahaya itu tidak bisa dihilangkan dengan bahaya serupa. Pada dasarnya seorang muslim itu adalah berhak mencegah, maka ketika itu dia tidak wajib memberi izin. Dengan demikian, ketika Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengetahui maksud pembuat syariat yang agung dalam sunnah yang tegas ini, maka di antara mereka ada yang mengingkari keberatan mereka dari melakukannya dan mengancam mereka, serta mengharuskan mereka melaksanakannya. Sesungguhnya tetangga itu memiliki berbagai hak yang telah ditetapkan oleh Allah -Ta'ālā-, yang wajib dipelihara dan dilaksanakan. Para ulama berijmak melarang meletakkan kayu di dinding tetangganya bila membahayakan, kecuali dengan izinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain."

Rujukan

- صحيح البخاري، للإمام أبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. - صحيح مسلم، للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب، الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. - الإلمام بشرح عمدة الأحكام، للشيخ إسماعيل الأنصاري، مطبعة السعادة، الطبعة الثانية 1392هـ. - تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله البسام، تحقيق محمد صبحي حسن حلاق، مكتبة الصحابة، الشارقة، الطبعة العاشرة، 1426هـ.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Demi Allah! Tidak beriman. Demi Allah! Tidak beriman. Demi Allah! Tidak beriman." Ditanyakan kepada beliau, "Siapakah itu, ya Rasulullah?" Beliau bersabda, "Yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari keburukannya

عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ»، قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ».
Abu Syuraiḥ -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Demi Allah! Tidak beriman. Demi Allah! Tidak beriman. Demi Allah! Tidak beriman." Ditanyakan kepada beliau, "Siapakah itu, ya Rasulullah?" Beliau bersabda, "Yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari keburukannya."
HR. BukhariDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ bersumpah dan menegaskan sumpahnya sebanyak tiga kali sembari mengatakan: Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Sehingga para sahabat bertanya: Siapakah orang yang tidak beriman itu, wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Yaitu orang yang tetangganya takut terhadap pengkhianatan, kezaliman, dan keburukannya.

Faedah
  1. 1- Penafian iman dari orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kezaliman dan keburukannya menunjukkan perbuatan itu termasuk dosa besar dan bahwa pelakunya kurang iman.
  2. 2- Dorongan kuat agar berbuat baik kepada tetangga dan tidak menyakitinya dengan perkataan ataupun perbuatan.
Rujukan

صحيح البخاري (8/ 10) (6016). التوضيح لشرح الجامع الصحيح (28/ 321). النهاية في غريب الحديث والأثر (93).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com