Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Jinayat

17 hadis

Seorang mukmin akan senantiasa dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang dilindungi

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَنْ يَزَالَ المُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا».
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang mukmin akan senantiasa dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang dilindungi."
HR. BukhariDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa orang beriman akan tetap dalam kelonggaran dan kelapangan amal salehnya serta harapan rahmat dan ampunan Allah, kecuali apabila ia membunuh seseorang yang diharamkan membunuhnya, maka amalnya menjadi sempit karena tidak dapat menutupi dosa dan kesalahan membunuh yang besar.

Faedah
  1. 1- Besarnya dosa membunuh dengan sengaja tanpa alasan yang benar karena akan mengeluarkan seorang mukmin dari kelapangan dalam agama menuju kesempitan.
  2. 2- Darah yang diharamkan ada empat macam: 1) Darah seorang muslim; ini yang paling besar. 2) Darah kafir zimi; yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani yang tinggal di negeri Islam dengan menganut agamanya dengan kewajiban membayar jizyah serta penerapan hukum-hukum Islam pada mereka. 3) Darah kafir muahad; yaitu orang-orang kafir yang ada di negara mereka, antara kita dengan mereka terdapat perjanjian damai untuk tidak saling memerangi. 4) Darah kafir mustakmin; yaitu kafir harbi yang tidak memiliki jaminan maupun perjanjian antara kita dan mereka tetapi kita memberinya jaminan aman dalam rentang waktu tertentu untuk masuk ke negeri kaum muslimin, baik jaminan itu diberikan oleh pihak penguasa maupun perwakilannya yang memiliki wewenang tersebut.
Rujukan

صحيح البخاري (9/ 2) (6862). إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري (10/ 41). تطريز رياض الصالحين (ص: 171).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Siapa yang menjatuhkan diri dari gunung sehingga membunuh dirinya, maka ia akan masuk neraka Jahanam; ia akan terus-menerus menjatuhkan diri di dalamnya, ia kekal di dalamnya selama-lamanya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Siapa yang menjatuhkan diri dari gunung sehingga membunuh dirinya, maka ia akan masuk neraka Jahanam; ia akan terus-menerus menjatuhkan diri di dalamnya, ia kekal di dalamnya selama-lamanya. Siapa yang menenggak racun untuk bunuh diri, racun tersebut akan dipegang di tangannya sambil menenggaknya di dalam neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya selama-lamanya. Siapa yang bunuh diri dengan sebilah pisau, maka pisau tersebut akan dipegang di tangannya sambil menusukkannya di perutnya di dalam neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya selama-lamanya."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ memperingatkan orang yang sengaja bunuh diri di dunia, bahwa ia akan disiksa pada hari Kiamat dalam neraka Jahanam dengan cara yang sama seperti yang ia lakukan terhadap dirinya di dunia sebagai balasan yang setimpal. Orang yang menjatuhkan diri dari atas gunung sehingga menyebabkan kematiannya, ia akan masuk neraka; ia jatuh di dalamnya dari gunung-gunung Jahanam ke lembahnya, ia kekal abadi di dalamnya selama-lamanya. Orang yang menenggak racun sehingga ia membunuh dirinya, racunnya tersebut akan dipegang di tangannya sambil menenggaknya di dalam neraka Jahanam, ia kekal abadi di dalamnya selama-lamanya. Siapa yang menusuk diri dengan pisau di perutnya sehingga menyebabkan kematiannya, pisaunya tersebut akan dipegang di tangannya sambil menusukkannya di perutnya di dalam neraka Jahanam, ia kekal abadi di dalamnya selama-lamanya.

Faedah
  1. 1- Pengharaman bunuh diri karena ia termasuk dosa besar yang pelakunya berhak mendapatkan siksa yang pedih.
  2. 2- Semua yang disebutkan dalam hadis adalah pemberian contoh untuk sebagian macam bunuh diri. Sebab itu, dengan cara apa pun bunuh dirinya, ia akan disiksa dengan apa yang dilakukannya terhadap dirinya. Dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhāriy disebutkan sabda beliau ﷺ: "Siapa yang mencekik dirinya, maka ia akan mencekik diri di neraka. Siapa yang menusuk dirinya, maka ia akan menusuk diri di neraka."
  3. 3- An-Nawawiy berkata, "Adapun sabda beliau ﷺ 'ia akan masuk neraka Jahanam, dia kekal abadi di dalamnya selama-lamanya', di dalamnya terdapat beberapa pendapat, yaitu: Pertama: Hal itu dimaknai pada orang yang melakukannya karena menghalalkannya, padahal dia tahu hukumnya haram. Orang seperti ini hukumnya kafir, dan inilah siksaannya. Kedua: Makna kekal di sini adalah waktu yang lama dan masa tinggal yang panjang, bukan kekal yang sebenarnya, sebagaimana dikatakan: Semoga Allah mengabadikan kerajaan sultan. Ketiga: Inilah hukuman yang sebenarnya, tetapi Allah ﷻ bersikap pemurah, yaitu dia mengabarkan bahwa orang yang mati sebagai muslim tidak akan kekal di neraka."
  4. 3- Ini termasuk permasalahan penyamaan jenis hukuman akhirat dengan kejahatan di dunia, dan dapat di ambil pelajaran bahwa dosa kejahatan seseorang terhadap dirinya sama seperti dosa ia berbuat jahat kepada orang lain, karena ia tidak mutlak memiliki dirinya, melainkan milik Allah Ta'ala, sehingga ia tidak boleh melakukan sesuatu padanya kecuali dengan sesuatu yang diizinkan.
Rujukan

صحيح البخاري (7/ 139) (5778). صحيح مسلم (1/ 103) (109). البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (3/ 306). إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري (8/ 414). المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم (1/ 310). عمدة القاري شرح صحيح البخاري (21/ 291).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Janganlah salah seorang kalian mengarahkan senjata kepada saudaranya karena dia tidak tahu, jangan sampai setan menggerakkan tangannya (untuk mencelakai orang lain) sehingga dia terjerumus ke dalam kubangan api neraka

عَن أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي، لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ، فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa ia bersabda, "Janganlah salah seorang kalian mengarahkan senjata kepada saudaranya karena dia tidak tahu, jangan sampai setan menggerakkan tangannya (untuk mencelakai orang lain) sehingga dia terjerumus ke dalam kubangan api neraka."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ melarang seorang muslim mengarahkan senjata jenis apa pun kepada saudaranya sesama muslim karena ia tidak tahu barangkali setan membuatnya menggerakkan senjata di tangannya sehingga ia membunuh saudaranya atau menyakitinya maka ia terjerumus dalam kemaksiatan yang dapat mengantarkannya terjerumus ke dalam kubangan api neraka.

Faedah
  1. 1- Menjelaskan haramnya darah seorang muslim.
  2. 2- Kewajiban menghormati seorang muslim dan waspada agar tidak menimpakan keburukan kepadanya dengan perbuatan ataupun perkataan. Di antaranya dengan mengarahkan pisau atau senjata padanya sekalipun main-main, karena bisa jadi setan menggerakkan tangannya dan mendorongnya untuk memukul saudaranya atau ia menarik senjata itu dari tangannya lalu jatuh tanpa dia sengaja sehingga dapat mencelakakan saudaranya.
  3. 3- Menutup semua celah keburukan dengan melarang apa yang dapat mengantarkan pada larangan.
  4. 4- Memperhatikan keselamatan masyarakat, memelihara hubungan di antara manusia, serta tidak menakuti mereka walaupun dengan penghunusan dan ancaman senjata.
Rujukan

صحيح البخاري (9/ 49) (7072). صحيح مسلم (4/ 2020) (2617). عمدة القاري شرح صحيح البخاري (24/ 187).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com