Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Tasyabbuh yang Dilarang

6 hadis

Sungguh, kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ، شِبْرًا بِشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ» قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: «فَمَنْ؟».
Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh, kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta. Bahkan, seandainya mereka masuk lubang kadal gurun, kalian pasti akan mengikuti mereka." Kami bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?" Beliau bersabda, "Lalu siapa lagi?"
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Rasulullah ﷺ mengabarkan tentang keadaan sebagian umat beliau sepeninggal dirinya, yaitu mengikuti cara orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam akidah, amalan, dan tradisi kebiasaan mereka secara detail dan berlebihan, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta. Sampai-sampai, apabila mereka masuk lubang kadal gurun, mereka akan ikut di belakang mereka.

Faedah
  1. 1- Salah satu bukti sahih kenabian beliau, yaitu beliau mengabarkan hal tersebut sebelum terjadi, lalu ia terjadi seperti yang beliau kabarkan.
  2. 2- Larangan bagi kaum muslimin untuk meniru orang kafir, baik dalam akidah, ibadah, perayaan, atau pakaian khusus mereka.
  3. 3- Menerangkan perkara-perkara yang bersifat maknawi (abstrak) dengan perumpamaan-perumpamaan yang indrawi termasuk metode pengajaran dalam Islam.
  4. 4- Ḍabb (kadal gurun) ialah binatang yang menempati lubang sangat gelap dan berbau busuk. Ia termasuk hewan reptil yang banyak ditemukan di gurun. Alasan penyebutan lubang kadal gurun secara spesifik ialah karena sangat sempit dan buruk. Kendati demikian keadaannya, ternyata -karena mengikuti jejak mereka dan meniru jalan mereka-, seandainya mereka masuk ke tempat yang seperti itu sempit dan jeleknya, mereka pasti akan mengikuti mereka. Hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan.
Rujukan

صحيح البخاري (9/ 103) (7320). صحيح مسلم (4/ 2054) (2669). الجديد في شرح كتاب التوحيد، لمحمد القرعاوي (ص213). الملخص في شرح كتاب التوحيد، لصالح الفوزان (ص193).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kalangan mereka

عن ابنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قال: قال رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلم: «مَن تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ».
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kalangan mereka."
HR. Abu Daud dan AhmadDerajatHasan
Penjelasan

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa siapa yang menyerupai suatu kaum dari kalangan orang kafir, orang fasik ataupun orang saleh, yaitu dengan mengerjakan sebagian dari ciri khas mereka dalam akidah, ibadah atau adat kebiasaan, maka ia termasuk dari golongan mereka, karena menyerupai mereka dalam sifat lahiriah yang dapat menjadi sebab menyerupai mereka dalam sifat batin. Tidak diragukan bahwa menyerupai suatu kaum lahir dari kekaguman terhadap mereka dan dapat menyebabkan adanya cinta, pengagungan, dan ketundukan kepada mereka. Hal ini dapat menyeret seseorang pada sikap meniru mereka sampai dalam hal batin dan akidah. Semoga Allah melindungi kita dari hal ini.

Faedah
  1. 1- Peringatan dari perbuatan menyerupai orang kafir dan fasik.
  2. 2- Anjuran untuk meniru dan meneladan orang-orang saleh.
  3. 3- Menyerupai suatu kaum pada sikap lahir dapat melahirkan cinta pada mereka di dalam batin.
  4. 4- Seseorang akan mendapatkan ancaman dan dosa sesuai tingkat tasyabbuh (penyerupaan) dan jenisnya.
  5. 5- Larangan melakukan tasyabbuh (penyerupaan) terhadap orang kafir khusus dalam persoalan agama mereka serta dalam adat kebiasaan yang menjadi kekhususan mereka. Adapun yang tidak seperti itu, seperti belajar industri dan semisalnya, maka tidak masuk dalam larangan ini.
Rujukan

سنن أبي داود (6/ 144) (4031). مسند أحمد (9/ 126) (5115). توضيح الأحكام من بلوغ المرام، للبسام (7/ 363). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (10/ 157). فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (6/ 335). مشكاة المصابيح، للتبريزي (2/ 1246).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan, dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-laki

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل يلبس لِبْسَةَ المرأة، والمرأة تلبس لِبْسَةَ الرجل.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan, dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-laki."
HR. Nasai dalam Al-Kubrā, Ibnu Majah dengan makna yang semisal, dan AhmadDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ mendoakan agar diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah setiap laki-laki yang menyerupai perempuan dalam pakaian yang khusus bagi perempuan, baik dalam bentuk, warna, model, cara pakai, aksesoris atau lainnya. Atau sebaliknya, perempuan yang meniru pakaian khusus laki-laki. Ini hukumnya adalah dosa besar.

Faedah
  1. 1- Asy-Syaukāniy berkata, "Pengharaman tindakan perempuan meniru laki-laki dan sebaliknya laki-laki meniru perempuan, karena laknat tidak berlaku kecuali pada perbuatan haram."
  2. 2- Ibnu 'Uṡaimīn berkata, "Sesuatu yang digunakan bersama antara laki-laki dan perempuan, seperti sebagian baju yang dipakai oleh laki-laki dan perempuan, maka hukumnya boleh. Yaitu tidak mengapa dipakai oleh laki-laki dan perempuan karena ia dipakai bersama."
Rujukan

سنن أبي داود (6/ 195) (4098). السنن الكبرى للنسائي (8/ 297) (9209). سنن ابن ماجه (3/ 95) (1903). مسند أحمد (14/ 61) (8309). نزهة المتقين، لمجموعة من الباحثين (2/ 1122). كنوز رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (19/ 337). بهجة الناظرين، لسليم الهلالي (3/ 150). شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (6/ 370).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka selisihilah mereka!

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «إن اليهود والنصارى لا يصبغون، فخالفوهم».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka selisihilah mereka!"
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahu mereka bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut kepala dan janggut mereka, tetapi mereka membiarkan uban di rambutnya apa adanya. Beliau memerintahkan para sahabat untuk menyelisihi mereka dengan mewarnai rambut dan janggut serta kepala.

Rujukan

نزهة المتقين، تأليف: جمعٌ من المشايخ، الناشر: مؤسسة الرسالة، الطبعة الأولى: 1397 هـ الطبعة الرابعة عشر 1407 ه.ـ صحيح مسلم، تأليف: مسلم بن الحجاج النيسابوري، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي الناشر: دار إحياء التراث العربي – بيروت. رياض الصالحين، تأليف: محيي الدين يحيى بن شرف النووي ، تحقيق: د. ماهر بن ياسين الفحل ، الطبعة: الأولى، 1428 هـ. صحيح البخاري، تأليف: محمد بن إسماعيل البخاري، تحقيق: محمد زهير الناصر، الناشر: دار طوق النجاة الطبعة: الأولى، 1422هــ.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Aku tidak diperintahkan untuk meninggikan bangunan masjid-masjid.

عن ابن عباس رضي الله عنهما ، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «ما أُمِرْتُ بِتَشْيِيد المساجد»، قال ابن عباس: لتُزَخْرِفُنَّها كما زَخْرَفَت اليهود والنصارى.
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Aku tidak diperintahkan untuk meninggikan bangunan masjid-masjid.” Ibnu Abbas berkata, "Sungguh kalian akan menghiasinya sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani menghiasinya."
Diriwayatkan oleh Abu DaudDerajatHadis sahih
Penjelasan

Yang dimaksud dengan “Tasyyīdul-masājid” di sini adalah mempermegah bangunannya dan memperpanjangnya sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Bagawī, berlebih-lebihan dalam menghiasinya. Penghiasan tersebut sebagaimana disebutkan dalam perkataan Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhu- merupakan perbuatan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Adapun meninggikan masjid dan memperkokoh bangunannya dengan sesuatu yang benar-benar bisa mengokohkannya tanpa menghias, memperbagus dan memperindahnya maka bukan sesuatu yang makruh (dibenci) jika tidak untuk tujuan berbangga-bangga, ria, dan sum'ah sebagaimana disebutkan di dalam hadis Usman bin 'Affan, “Siapa yang membangun masjid karena Allah maka Allah membangunkan untuknya yang semisalnya di surga.” Dahulu masjid Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibuat dengan tanah liat, atapnya dari pelepah (kurma), serta tiangnya dari batang pohon kurma, dan Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- (ketika menjadi khalifah) tidak menambahkan bangunannya. Tatkala batang dan pelepah kurmanya lapuk dan roboh pada zaman Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, dia mengembalikannya ke (bentuk) bangunannya yang pertama dan menambahkannya (memperluasnya). Pada zaman Usman -raḍiyallāhu 'anhu-, dia menambahkan (bangunannya) dengan banyak tambahan. Dia membangun temboknya dengan batu dan semen, dia menjadikan tiangnya dari batu, dan atapnya dari genteng. Dia membangunnya dengan sesuatu yang bermanfaat untuk kekuatan (bangunan), namun bukan merupakan bentuk menghiasinya. Semua yang dia buat dalam rangka penguatan dan pengokohan (bangunan masjid) tanpa menghias dan memperindah. Adapun batu yang tertulis/dipahat maka pahatan itu bukan dengan perintahnya, tetapi batu itu didapat sudah dalam keadaan terpahat dan bukan berarti para sahabat yang mengingkari hal itu merupakan dalil yang mewajibkan larangan akan hal itu, akan tetapi hal itu hanya merupakan motivasi untuk mengikuti/meneladani apa yang dilakukan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan Umar dalam membangun masjid dengan meninggalkan (sikap) bermegah-megahan. Tentunya hal ini tidak menunjukkan larangan dan dibencinya meninggikan bangunan masjid dalam arti memperkokoh bangunannya.

Rujukan

السنن، لأبي داود سليمان بن الأشعث أبو داود السجستاني الأزدي، دار الفكر، تحقيق : محمد محيي الدين عبد الحميد. مشكاة المصابيح للتبريزي، تحقيق: محمد ناصر الدين الألباني، ط3، المكتب الإسلامي، بيروت، 1985م. توضيح الأحكام من بلوغ المرام، لعبدالله بن عبد الرحمن البسام ، مكتبة الأسدي، مكة ، ط الخامسة 1423هـ. منحة العلام في شرح بلوغ المرام، تأليف: عبد الله بن صالح الفوزان، ط 1، 1427هـ، دار ابن الجوزي، الرياض .

Hadis ini di HadeethEnc.com

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Beliau bersabda, "Keluarkanlah mereka dari rumah kalian."

عن ابن عباس، قال: لَعَنَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم المُخَنَّثِينَ من الرجال، والمُتَرَجِّلاَتِ من النساء، وقال: «أخرجوهم من بيوتكم» قال: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فلانًا، وأَخْرَجَ عُمَرُ فلانًا.
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Beliau bersabda, 'Keluarkanlah mereka dari rumah kalian.'" Ibnu 'Abbās melanjutkan, "Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengeluarkan si polan, serta Umar mengeluarkan si polan."
Diriwayatkan oleh BukhariDerajatHadis sahih
Penjelasan

Di dalam hadis ini Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendoakan keburukan untuk laki-laki yang menyerupakan dirinya dengan perempuan dan perempuan yang menyerupakan dirinya dengan laki-laki. Yaitu beliau mendoakan untuk mereka laknat dan pengusiran dari rahmat Allah; karena perbuatan mereka tersebut mengandung pengubahan ciptaan Allah. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar mereka dikeluarkan dari rumah dan masyarakat untuk menjauhkan keburukan mereka dari manusia serta menjaga kesucian rumah.

Rujukan

- صحيح البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، ط1، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، 1422ه - تسهيل الالمام، للشيخ صالح الفوزان. طبعة الرسالة. الطبعة الأولى 1427 – 2006 م - فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، للشيخ ابن عثيمين، المكتبة الإسلامية - الطبعة الأولى 1427 - 2006م - توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام، مكتَبة الأسدي، مكّة المكرّمة، الطبعة: الخامِسَة، 1423 هـ - 2003 م - بلوغ المرام من أدلة الأحكام، لابن حجر، دار القبس للنشر والتوزيع، الرياض - المملكة العربية السعودية، الطبعة: الأولى، 1435 هـ - 2014 م - مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، للتبريزي، الناشر: دار الكتب العلمية، سنة النشر: 1422 - 2001 ط 1.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com