Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 6633

No. 6633
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ، أَنَّهُمَا أَخْبَرَاهُ أَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَحَدُهُمَا اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ‏.‏ وَقَالَ الآخَرُ وَهْوَ أَفْقَهُهُمَا أَجَلْ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، وَائْذَنْ لِي أَنْ أَتَكَلَّمَ‏.‏ قَالَ ‏"‏ تَكَلَّمْ ‏"‏‏.‏ قَالَ إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا ـ قَالَ مَالِكٌ وَالْعَسِيفُ الأَجِيرُ ـ زَنَى بِامْرَأَتِهِ، فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابْنِي الرَّجْمَ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَجَارِيَةٍ لِي، ثُمَّ إِنِّي سَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ مَا عَلَى ابْنِي جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَإِنَّمَا الرَّجْمُ عَلَى امْرَأَتِهِ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَمَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ، أَمَّا غَنَمُكَ وَجَارِيَتُكَ فَرَدٌّ عَلَيْكَ ‏"‏‏.‏ وَجَلَدَ ابْنَهُ مِائَةً وَغَرَّبَهُ عَامًا، وَأُمِرَ أُنَيْسٌ الأَسْلَمِيُّ أَنْ يَأْتِيَ امْرَأَةَ الآخَرِ، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ رَجَمَهَا، فَاعْتَرَفَتْ فَرَجَمَهَا‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] keduanya mengabarkannya, bahwa ada dua orang bersengketa dan mengadukan perkaranya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Salah satu dari keduanya berujar; 'putuskanlah antara kami dengan kitabullah! ' lalu laki-laki kedua -dan dia lebih pandai agama daripada laki-laki pertama- menjawab; 'Betul ya Rasulullah, putuskanlah antara kami dengan kitabullah dan izinkan bagiku untuk berbicara.' "Bicaralah, " kata Nabi. Lanjutnya; 'sesungguhnya anakku adalah 'asiif (pekerja) orang ini. -Malik menjelaskan bahwa asiif adalah buruh.- Anakku berzina dengan isterinya. Maka orang-orang mengabarkan kepadaku bahwa anakku harus dihukum rajam, aku pun menebusnya dengan seratus ekor unta dan satu hamba sahaya. Lalu aku bertanya para orang alim, dan mereka menjelaskan, bahwa anakku cukup dijilid (dicambuk) seratus kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun, dan rajam berlaku bagi isterinya.' Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ketahuilah, demi Allah, saya putuskan perkara kalian berdua dengan kitabullah, kambing dan hamba sahayamu dikembalikan kepadamu, dan anak laki-lakimu dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun." Kemudian beliau memerintahkan Unais Al Aslami untuk mendatangi isteri laki-laki tersebut, jika ia mengaku telah berzina maka dirajam, dan ternyata perempuan laki-laki tersebut mengakui, maka dia pun merajamnya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Tidak ditempatkan dalam kitab

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.