Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 2123

No. 2123
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ، حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ، حَدَّثَنَا مُوسَى، عَنْ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُمَرَ، أَنَّهُمْ كَانُوا يَشْتَرُونَ الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَيَبْعَثُ عَلَيْهِمْ مَنْ يَمْنَعُهُمْ أَنْ يَبِيعُوهُ حَيْثُ اشْتَرَوْهُ، حَتَّى يَنْقُلُوهُ حَيْثُ يُبَاعُ الطَّعَامُ‏.‏ قَالَ وَحَدَّثَنَا ابْنُ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُبَاعَ الطَّعَامُ إِذَا اشْتَرَاهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma], sudah menjadi kebiasaan di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mereka membeli makanan dari hewan-hewan pengangkut dagangan, kemudian datanglah kepada mereka seseorang yang melarang mereka menjual dangannya di tempat mereka membeli, hingga mereka pindahkan ditempat makanan biasa dijual. Berkata Nafi': dan telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma yang berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan yang sudah dibeli hingga telah menjadi haknya secara sempurna

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Tidak ditempatkan dalam kitab

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.