No. 7321Kitab 96, no. 51
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " لَيْسَ مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْهَا ـ وَرُبَّمَا قَالَ سُفْيَانُ مِنْ دَمِهَا ـ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ أَوَّلاً ".
Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari ['Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] mengatakan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang dibantai secara zhalim, selain anak Adam pertama turut menanggung dosanya." Adakalanya Sufyan menyebutkan dengan redaksi, "Menanggung dosa darah yang ditumpahkan, sebab dialah yang pertama-tama melakukannya
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.