Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 7215

No. 7215Kitab 93, no. 75
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ حَفْصَةَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ بَايَعْنَا النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَرَأَ عَلَىَّ ‏{‏أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا‏}‏ وَنَهَانَا عَنِ النِّيَاحَةِ، فَقَبَضَتِ امْرَأَةٌ مِنَّا يَدَهَا فَقَالَتْ فُلاَنَةُ أَسْعَدَتْنِي وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أَجْزِيَهَا، فَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا، ثُمَّ رَجَعَتْ، فَمَا وَفَتِ امْرَأَةٌ إِلاَّ أُمُّ سُلَيْمٍ وَأُمُّ الْعَلاَءِ، وَابْنَةُ أَبِي سَبْرَةَ امْرَأَةُ مُعَاذٍ أَوِ ابْنَةُ أَبِي سَبْرَةَ وَامْرَأَةُ مُعَاذٍ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ayyub] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyyah] mengatakan, kami berbaiat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau membacakan ayat: 'Untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun….' sampai akhir(QS. Almumtahanah 12), dan beliau melarang kami dari niyahah (meratap, menjerit-jerit atau menapuk pipi ketika kematian). Kemudian ada seseorang yang mencabut tangannya dari kami dan mengatakan; 'wanita fulanah telah membahagiakanku dan aku ingin membalasnya, ' namun Nabi tidak mengucapkan apa-apa, lantas si wanita itu terus ngeloyor dan kembali lagi, sehingga tak ada yang memenuhi janji setianya (baiat) selain Ummu Sulaim, Ummul 'Ala, anak perempuan Abu Sabrah yang ia adalah isteri Mu'adz atau anak perempuan Abu Sabrah, dan isteri Mu'adz

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 93 · Judgments (Ahkaam)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.