Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 7182

No. 7182Kitab 93, no. 45
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ عُتْبَةُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَى أَخِيهِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ ابْنَ وَلِيدَةِ زَمْعَةَ مِنِّي فَاقْبِضْهُ إِلَيْكَ‏.‏ فَلَمَّا كَانَ عَامُ الْفَتْحِ أَخَذَهُ سَعْدٌ فَقَالَ ابْنُ أَخِي، قَدْ كَانَ عَهِدَ إِلَىَّ فِيهِ، فَقَامَ إِلَيْهِ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فَقَالَ أَخِي وَابْنُ وَلِيدَةِ أَبِي، وُلِدَ عَلَى فِرَاشِهِ‏.‏ فَتَسَاوَقَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ سَعْدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي، كَانَ عَهِدَ إِلَىَّ فِيهِ‏.‏ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ أَخِي وَابْنُ وَلِيدَةِ أَبِي، وُلِدَ عَلَى فِرَاشِهِ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ ‏"‏‏.‏ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ ‏"‏‏.‏ ثُمَّ قَالَ لِسَوْدَةَ بِنْتِ زَمْعَةَ ‏"‏ احْتَجِبِي مِنْهُ ‏"‏، لِمَا رَأَى مِنْ شَبَهِهِ بِعُتْبَةَ، فَمَا رَآهَا حَتَّى لَقِيَ اللَّهَ تَعَالَى‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ismail] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Zubair] dari [Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] mengatakan, Utbah bin Abu Waqqash melimpahkan kuasa kepada saudaranya, Sa'd bin Abu waqqash yang isinya; 'anak laki-laki dari budak perempuan Zam'ah adalah bagian dariku (anakku), maka tolong ambillah.' Tatkala penaklukan Mekah, maka Sa'd mengambilnya dengan mengatakan; 'Ini adalah anak laki-laki saudaraku, ia telah melimpahkan urusan tentangnya kepadaku.' Spontan Abd bin Zam'ah berdiri menghadapinya seraya berujar; 'Bahkan ia adalah saudaraku dan anak laki-laki dari hamba sahaya ayahku, ia dilahirkan di kasurnya, ' keduanya lantas melaporkan kasusnya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Sa'd bin Abu Waqqash kemudian mengatakan; 'Hai Rasulullah, ia adalah anak laki-laki saudaraku yang telah ia limpahkan wewenangnya kepadaku.' Abd bin Zam'ah tak mau kalah seraya mengatakan; 'Bahkan ia adalah saudaraku, dan anak laki-laki dari hamba sahaya ayahku, ia dilahirkan di kasurnya.' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "dia milkmu wahai Abd bin Zam'ah, " kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Anak adalah pemilik ranjang, dan pezina harus dihukum dengan batu (rajam), " kemudian beliau bersabda kepada Saudah binti Zam'ah: "Berhijablah engkau daripadanya!" karena ada kemiripannya dengan Utbah, sehingga anak laki-laki dari hamba sahaya Zam'ah itu tidak melihat Saudah selama-lamanya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 93 · Judgments (Ahkaam)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.