Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 6908

No. 6908Kitab 87, no. 45
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنْ عُمَرَ، نَشَدَ النَّاسَ مَنْ سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَضَى فِي السِّقْطِ وَقَالَ الْمُغِيرَةُ أَنَا سَمِعْتُهُ قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ‏.‏ قَالَ ائْتِ مَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ عَلَى هَذَا فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ أَنَا أَشْهَدُ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِمِثْلِ هَذَا‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Hisyam] dari [ayahnya], Umar pernah meminta kesaksian orang-orang, siapa diantara mereka yang mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan masalah keguguran janin (yang di pukul). Maka [Al Mughirah] mengatakan; 'Aku mendengar beliau memutuskannya untuk membayar ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, ' lantas [Muhammad bin Maslamah] mengatakan; 'aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan seperti ini.' Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq] telah menceritakan kepada kami [Za'idah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] ia mendengar [Mughirah bin Syu'bah] menceritakan tentang Umar, bahwa ia pernah meminta pendapat orang-orang tentang keguguran janin wanita semisalnya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 87 · Blood Money (Ad-Diyat)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.