Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 6860

No. 6860Kitab 86, no. 81
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ، قَالاَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَنْشُدُكَ اللَّهَ إِلاَّ قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ‏.‏ فَقَامَ خَصْمُهُ وَكَانَ أَفْقَهَ مِنْهُ فَقَالَ صَدَقَ، اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، وَأْذَنْ لِي يَا رَسُولَ اللَّهِ‏.‏ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ قُلْ ‏"‏‏.‏ فَقَالَ إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا فِي أَهْلِ، هَذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَخَادِمٍ وَإِنِّي سَأَلْتُ رِجَالاً مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابْنِي جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا الرَّجْمَ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ، الْمِائَةُ وَالْخَادِمُ رَدٌّ عَلَيْكَ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَيَا أُنَيْسُ اغْدُ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا فَسَلْهَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا ‏"‏‏.‏ فَاعْتَرَفَتْ فَرَجَمَهَا‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] mengatakan, Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar; 'Saya bersumpah kepadamu dengan nama Allah, hendaknya engkau memutuskan diantara kami dengan kitabullah.' Lantas lawan sengketanya yang lebih faqih darinya berdiri dan berkata; 'Ia benar, putuskanlah diantara kami dengan kitabullah, dan perkenankan saya ya Rasulullah untuk bicara! ' Nabi menjawab; "Silahkan bicara". Ia meneruskan; 'anak saya menjadi pekerja orang ini, kemudian dia berzina dengan isterinya, maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan satu pelayan. Aku kemudian bertanya kepada beberapa orang ahlul ilmu dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa anakku didera seratus kali dan diasingkan selama setahun dan wanita ini dirajam.' Lantas Nabi bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, sungguh aku akan putuskan diantara kalian berdua, seratus ekor kambing dan pelayan dikembalikan kepadamu, kemudian anakmu didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, dan engkau hai Unais Al Aslami, temuilah si wanita dan tanyailah, jika ia mengakui maka rajamlah!" Si Wanita akhirnya mengaku dan dia merajamnya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 86 · Limits and Punishments set by Allah (Hudood)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.