Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 511

No. 511Kitab 8, no. 158
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ خَلِيلٍ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ مُسْلِمٍ ـ يَعْنِي ابْنَ صُبَيْحٍ ـ عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهُ ذُكِرَ عِنْدَهَا مَا يَقْطَعُ الصَّلاَةَ فَقَالُوا يَقْطَعُهَا الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ‏.‏ قَالَتْ قَدْ جَعَلْتُمُونَا كِلاَبًا، لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ـ عَلَيْهِ السَّلاَمُ ـ يُصَلِّي، وَإِنِّي لَبَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ، وَأَنَا مُضْطَجِعَةٌ عَلَى السَّرِيرِ، فَتَكُونُ لِي الْحَاجَةُ، فَأَكْرَهُ أَنْ أَسْتَقْبِلَهُ فَأَنْسَلُّ انْسِلاَلاً‏.‏ وَعَنِ الأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنِ الأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Khalil] telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Muslim] -yakni Abu Shubaih- dari [Masruq] dari ['Aisyah], bahwa telah disebutkan di sisinya tentang sesuatu yang dapat memutuskan shalat, orang-orang mengatakan, 'Yang dapat memutus shalat diantaranya adalah anjing, keledai dan wanita.' Maka 'Aisyah pun berkata, "Sungguh kalian telah menganggap kami (kaum wanita) sebagaimana anjing. Sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat, sementara aku berbaring di atas tikar antara beliau dan dengan arah biblatnya. Saat aku ada keperluan dan aku tidak ingin menghadapnya, maka aku pergi dengan pelan-pelan." Dan dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] seperti ini

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 8 · Prayers (Salat)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.