Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 5501

No. 5501Kitab 72, no. 27
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، سَمِعَ ابْنَ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، يُخْبِرُ ابْنَ عُمَرَ أَنَّ أَبَاهُ، أَخْبَرَهُ أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ، فَأَبْصَرَتْ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا مَوْتًا، فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا، فَقَالَ لأَهْلِهِ لاَ تَأْكُلُوا حَتَّى آتِيَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَأَسْأَلَهُ، أَوْ حَتَّى أُرْسِلَ إِلَيْهِ مَنْ يَسْأَلُهُ‏.‏ فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَوْ بَعَثَ إِلَيْهِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِأَكْلِهَا‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] ia mendengar [Ibnu Ka'b bin Malik] mengabarkan kepada Ibnu Umar, bahwa [Bapaknya] mengabarkan kepadanya, bahwa budak perempuan mereka mengembala kambing di Sal' (nama tempat), budak wanita itu kemudian melihat bahwa di antara kambingnya ada yang akan mati, maka iapun memecah batu dan menyembelihnya dengan pecahan batu tersebut. Ka'b lalu berkata kepada keluarganya, "Kalian jangan memakannya hingga aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya, atau ia mengatakan, "hingga aku mengutus seseorang yang bisa menanyakannya kepada beliau. Ka'b kemudian mengutus seseorang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkan untuk memakannya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 72 · Hunting, Slaughtering

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.