Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 5284

No. 5284Kitab 68, no. 33
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، أَنَّ عَائِشَةَ، أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ، بَرِيرَةَ، فَأَبَى مَوَالِيهَا إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطُوا الْوَلاَءَ، فَذَكَرَتْ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏"‏ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ ‏"‏‏.‏ وَأُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِلَحْمٍ فَقِيلَ إِنَّ هَذَا مَا تُصُدِّقَ عَلَى بَرِيرَةَ، فَقَالَ ‏"‏ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ، وَلَنَا هَدِيَّةٌ ‏"‏‏. حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ وَزَادَ فَخُيِّرَتْ مِنْ زَوْجِهَا‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Raja`] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] bahwa [Aisyah] ingin membeli Barirah, namun walinya tidak mau kecuali dengan mempersyaratkan perwalaannya. Maka ia pun menuturkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sehingga beliau pun bersabda: "Beli dan bebaskanlah ia. Sesungguhnya Al Wala` (perwalian/hak milik) itu adalah bagi yang membebaskan." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi daging dan dikatakan kepadanya, "Sesungguhnya ini adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah." Maka beliau bersabda: "Baginya adalah sedekah, namun bagi kami adalah hadiah." Telah menceritakan kepada kami [Adam] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan ia menambahkan; Maka ia pun diberi Khiyar (pilihan untuk tetap bersama atau bercerai) dengan suaminya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 68 · Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.