Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 4950

No. 4950Kitab 65, no. 472
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا الأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ، قَالَ سَمِعْتُ جُنْدُبَ بْنَ سُفْيَانَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَقُمْ لَيْلَتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا، فَجَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي لأَرْجُو أَنْ يَكُونَ شَيْطَانُكَ قَدْ تَرَكَكَ، لَمْ أَرَهُ قَرِبَكَ مُنْذُ لَيْلَتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا‏.‏ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ‏{‏وَالضُّحَى * وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى * مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى‏}‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] Telah menceritakan kepada kami [Zuhair] Telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Qais] ia berkata; Aku mendengar [Jundub bin Sufyan radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menderita sakit hingga beliau tidak bisa bangun selama dua malam atau tiga. Lalu datanglah seorang wanita seraya berkata, "Wahai Muhammad, aku benar-benar mengharap bahwa syetanmu telah meninggalkanmu. Sebab, aku tidak lagi melihatnya semenjak dua hari ini atau tiga hari." Maka Allah 'azza wajalla menurunkan surat: "WADLDLUHAA WALLAILI IDZAA SAJAA MAA WADDA'AKA RABBUKA WAMAA QALAA." Firman Allah: "MAA WADDA'AKA RABBUKA WAMAA QALAA." (QS. Adhdhuha 3) Dibaca dengan tasydid atau pun Takhfif maknanya tetap satu, yakni Rabb-mu tidaklah meninggalkanmu. Ibnu Abbas menafsirkan, "(Rabb-mu) tidaklah meninggalkan dan memurkaimu

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 65 · Prophetic Commentary on the Qur'an (Tafseer of the Prophet (pbuh))

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.