No. 3335Kitab 60, no. 10
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُرَّةَ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا، لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ ".
Telah bercerita kepada kami ['Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah bercerita kepada kami [bapakku] telah bercerita kepada kami [Al A'masy] berkata telah bercerita kepadaku ['Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak satupun jiwa yang terbunuh secara zhalim melainkan anak Adam yang pertama ikut menanggung dosa pertumpahan darah itu karena dialah orang pertama yang mencontahkan pembunuhan
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.