Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 3177

No. 3177Kitab 58, no. 19
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، قَالَ بَعَثَنِي أَبُو بَكْرٍ ـ رضى الله عنه ـ فِيمَنْ يُؤَذِّنُ يَوْمَ النَّحْرِ بِمِنًى لاَ يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، وَلاَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ‏.‏ وَيَوْمُ الْحَجِّ الأَكْبَرِ يَوْمُ النَّحْرِ، وَإِنَّمَا قِيلَ الأَكْبَرُ مِنْ أَجْلِ قَوْلِ النَّاسِ الْحَجُّ الأَصْغَرُ‏.‏ فَنَبَذَ أَبُو بَكْرٍ إِلَى النَّاسِ فِي ذَلِكَ الْعَامِ، فَلَمْ يَحُجَّ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ الَّذِي حَجَّ فِيهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مُشْرِكٌ‏.‏
Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin 'Abdur Rahman] bahwa [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; "Abu Bakr mengutusku sebagai orang diantara orang-orang yang menyampaikan pengumuman pada hari Nahar (tanggal sepuluh Dzul Hijjah) di Mina, yang isinya; "Tidak boleh bagi orang musyrik melaksanakan hajji setelah tahun ini, tidak boleh mereka melakukan thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang dan hajji akbar adalah hari Nahar". Dan sesungguhnya disebut haji akbar karena adanya pernyataan orang-orang tentang hajji ashghar (kecil) maka Abu Bakr mengumumkan kepada manusia pada musim hajji tahun itu bahwa (hajji akbar) adalah saat orang-orang musyrik tidak berhaji pada haji wada' yang ketika itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakannya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 58 · Jizyah and Mawaada'ah

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.