Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 3157

No. 3157Kitab 58, no. 1
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ سَمِعْتُ عَمْرًا، قَالَ كُنْتُ جَالِسًا مَعَ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ وَعَمْرِو بْنِ أَوْسٍ، فَحَدَّثَهُمَا بَجَالَةُ، سَنَةَ سَبْعِينَ ـ عَامَ حَجَّ مُصْعَبُ بْنُ الزُّبَيْرِ بِأَهْلِ الْبَصْرَةِ ـ عِنْدَ دَرَجِ زَمْزَمَ قَالَ كُنْتُ كَاتِبًا لِجَزْءِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَمِّ الأَحْنَفِ، فَأَتَانَا كِتَابُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَبْلَ مَوْتِهِ بِسَنَةٍ فَرِّقُوا بَيْنَ كُلِّ ذِي مَحْرَمٍ مِنَ الْمَجُوسِ‏.‏ وَلَمْ يَكُنْ عُمَرُ أَخَذَ الْجِزْيَةَ مِنَ الْمَجُوسِ‏.‏ حَتَّى شَهِدَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخَذَهَا مِنْ مَجُوسِ هَجَرٍ‏.‏
Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Sufyan] berkata aku mendengar ['Amar] berkata; "Aku pernah duduk bersama Jabir bin Zaid dan 'Amru bin Aus, lalu [Bajalah] bercerita kepada keduanya suatu peristiwa pada tahun tujuh puluh saat Mush'ab bin Az Zubair menunaikan ibadah hajji bersama dengan penduduk Bashrah. Ketika berada di sisi air zamzam, dia (Bajalah) berkata; "Aku adalah juru tulis Jaz'i bin Mu'awiyah, paman Al Ahnaf". Kemudian datang surat perintah dari ['Umar bin Al Khaththab] sebelum kematiannya yang berisi; "Pisahkanlah setiap orang yang memiliki mahram dari orang Majusi". Dan 'Umar belum pernah mengambil jizyah (upeti) dari Kaum Majusi hingga kemudian datang 'Abdur Rahman bin 'Auf bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah mengambil jizyah orang Majusi Hajar

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 58 · Jizyah and Mawaada'ah

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.