Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 3089

No. 3089Kitab 56, no. 293
حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ، أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً‏.‏ زَادَ مُعَاذ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مُحَارِبٍ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ اشْتَرَى مِنى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَعِيرًا بِوَقِيَّتَيْنِ وَدِرْهَمٍ أَوْ دِرْهَمَيْنِ، فَلَمَّا قَدِمَ صِرَارًا أَمَرَ بِبَقَرَةٍ فَذُبِحَتْ فَأَكَلُوا مِنْهَا، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ أَمَرَنِي أَنْ آتِيَ الْمَسْجِدَ فَأُصَلىَ رَكْعَتَيْنِ، وَوَزَنَ لِي ثَمَنَ الْبَعِيرِ‏.‏
Telah bercerita kepadaku [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam ketika tiba di Madinah, Beliau menyembelih seekor hewan sembelihan atau seekor sapi. [Mu'adz] menambahkan dari [Syu'bah] dari [Muharib] bahwa dia mendengar [Jabir bin 'Abdullah] berkata; "Nabi Shallallahu'alaihiwasallam membeli seeekor unta dariku seharga dua waq dan satu dirham atau seharga dua dirham. Ketika diba di Shiror (nama sebuah lokasi, tiga km arah Timur Madinah) Beliau memerintahkan agar sapi disembelih, lalu mereka pun menikmatinya. Ketika sudah tiba di Madinah, Beliau memerintahkanku agar masuk ke dalam masjid, maka aku shalat dua Raka'at lalu Beliau mengembalikan uang penjualan unta kepadaku

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 56 · Fighting for the Cause of Allah (Jihaad)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.