Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 2517

No. 2517Kitab 49, no. 1
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنِي وَاقِدُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدٌ ابْنُ مَرْجَانَةَ، صَاحِبُ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ قَالَ لِي أَبُو هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا اسْتَنْقَذَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنَ النَّارِ ‏"‏‏.‏ قَالَ سَعِيدٌ ابْنُ مَرْجَانَةَ فَانْطَلَقْتُ إِلَى عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ فَعَمَدَ عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ ـ رضى الله عنهما ـ إِلَى عَبْدٍ لَهُ قَدْ أَعْطَاهُ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ عَشَرَةَ آلاَفِ دِرْهَمٍ ـ أَوْ أَلْفَ دِينَارٍ ـ فَأَعْتَقَهُ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepadaku [Waqid bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Marjanah], sahabat 'Ali bin Husain berkata; [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja orang yang membebaskan seorang muslim maka Allah akan menyelamatkan anggota tubuhnya dari api neraka dari setiap anggota tubuh yang dimerdekakannya". Sa'id bin Marjanah berkata; Lalu aku pergi dengan membawa hadits ini menemui 'Ali bin Husain radliallahu 'anhuma, maka dia segera menemui budak miliknya yang dulu dia beli dari 'Abdullah bin Ja'far seharga sepuluh ribu dirham atau seribu dinar lalu dia membebaskan budak itu

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 49 · Manumission of Slaves

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.