Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 202

No. 202Kitab 4, no. 68
حَدَّثَنَا أَصْبَغُ بْنُ الْفَرَجِ الْمِصْرِيُّ، عَنِ ابْنِ وَهْبٍ، قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرٌو، حَدَّثَنِي أَبُو النَّضْرِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ‏.‏ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ سَأَلَ عُمَرَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا حَدَّثَكَ شَيْئًا سَعْدٌ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَلاَ تَسْأَلْ عَنْهُ غَيْرَهُ‏.‏ وَقَالَ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ أَخْبَرَنِي أَبُو النَّضْرِ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعْدًا حَدَّثَهُ فَقَالَ عُمَرُ لِعَبْدِ اللَّهِ‏.‏ نَحْوَهُ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ashbagh bin Al Faraj Al Mishri] dari [Ibnu Wahhab] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Al Harits] telah menceritakan kepadaku [Abu An Nadlr] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari ['Abdullah bin 'Umar] dari [Sa'd bin Abu Waqash] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap sepasang sepatunya." ['Abdullah bin 'Umar] menanyakan hal ini kepada ['Umar] ia lalu menjawab, "Ya. Jika Sa'd menceritakan kepadamu sebuah hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka janganlah kamu bertanya kepada selainnya." [Musa bin 'Uqbah] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu An Nadlr] bahwa [Abu Salamah] menceritakan kepadanya, bahwa [Sa'd] menceritakan kepadanya, dan ['Umar] menyebutkan kepada ['Abdullah] seperti itu

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 4 · Ablutions (Wudu')

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.