Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 2238

No. 2238Kitab 34, no. 184
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ، قَالَ رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى حَجَّامًا، فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ،‏.‏ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ، وَكَسْبِ الأَمَةِ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Aun bin Abu Juhaifah] berkata; Aku melihat [Bapakku] membeli tukang bekam lalu memerintahkan untuk menghancurkan alat-alat bekamnya. Kemudian aku tanyakan masalah itu. Lalu Bapakku berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang harga (uang hasil jual beli) darah, anjing, memeras budak wanita dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba' dan yang meminjamkan riba, serta melaknat pembuat patung

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 34 · Sales and Trade

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.