حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي الضُّحَى، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ لَمَّا نَزَلَتْ آيَاتُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ عَنْ آخِرِهَا خَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِي الْخَمْرِ ".
Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dari [Abu Adh-Dhuhaa] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha]; Ketika turun ayat-ayat akhir dari Surah Al Baqarah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar lalu bersabda: "Telah diharamkan perdagangan khamar (minuman keras)
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.
Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.