Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 2116

No. 2116Kitab 34, no. 69
قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ بِعْتُ مِنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُثْمَانَ مَالاً بِالْوَادِي بِمَالٍ لَهُ بِخَيْبَرَ، فَلَمَّا تَبَايَعْنَا رَجَعْتُ عَلَى عَقِبِي حَتَّى خَرَجْتُ مِنْ بَيْتِهِ، خَشْيَةَ أَنْ يُرَادَّنِي الْبَيْعَ، وَكَانَتِ السُّنَّةُ أَنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَلَمَّا وَجَبَ بَيْعِي وَبَيْعُهُ رَأَيْتُ أَنِّي قَدْ غَبَنْتُهُ بِأَنِّي سُقْتُهُ إِلَى أَرْضِ ثَمُودٍ بِثَلاَثِ لَيَالٍ وَسَاقَنِي إِلَى الْمَدِينَةِ بِثَلاَثِ لَيَالٍ‏.‏
Dan berkata, kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata: "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu perjalanan yang ketika itu aku menunggang anak unta yang masih liar milik 'Umar. Anak unta itu selalu mendahulukanku (membawaku paling depan). Maka ia berjalan pada barisan paling depan, lalu 'Umar membentaknya dan mengembalikannya ke belakang. Namun ia kembali maju paling depan dan 'Umarpun kembali membentak dan mengembalikannya ke belakang. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepada 'Umar: "Juallah anak unta itu kepadaku". 'Umar menjawab: "Ia untukmu wahai Rasulullah". Beliau bersabda: "Juallah kepadaku". Maka 'Umarpun menjualnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekarang anak unta itu untukmu wahai 'Abdullah bin 'Umar kamu dapat berbuat dengannya sesukamu". Dan Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: "Dan Laits berkata, telah mengabarkan kepada saya 'Abdurrahman bin Khalid dari Ibnu Syihab dari Salim bin 'Abdullah dari Abdulloh bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Aku menjual (dengan cara barter) kepada amirul Mukminin 'Utsman bin 'Affan hartaku berupa tanah yang ada lembahnya dengan harta dia berupa tanah yang terletak di Khaibar. Setelah kami bertransaksi aku kembali ketempatku semula dan aku keluar dari rumahnya karena khawatir jika ia akan membatalkan transaksi, karena termasuk dari sunnah adalah bahwasanya dua orang yang bertransaksi mempunyai hak pilih hingga mereka berpisah. 'Abdullah berkata: "Ketika jual beli antara aku dan dia telah sah terjadi, aku merasa bahwa aku telah mendhaliminya, bahwa aku telah membawanya (mendekatkannya) ke daerah Tsamud yang jaraknya selama tiga malam, dan ia membawaku (mendekatkan) ke Madinah yang jaraknya selama tiga malam

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 34 · Sales and Trade

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.