Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 2094

No. 2094Kitab 34, no. 47
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، قَالَ أَتَى رِجَالٌ إِلَى سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ يَسْأَلُونَهُ عَنِ الْمِنْبَرِ، فَقَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى فُلاَنَةَ ـ امْرَأَةٍ قَدْ سَمَّاهَا سَهْلٌ ـ ‏ "‏ أَنْ مُرِي غُلاَمَكِ النَّجَّارَ، يَعْمَلُ لِي أَعْوَادًا أَجْلِسُ عَلَيْهِنَّ إِذَا كَلَّمْتُ النَّاسَ ‏"‏‏.‏ فَأَمَرَتْهُ يَعْمَلُهَا مِنْ طَرْفَاءِ الْغَابَةِ ثُمَّ جَاءَ بِهَا، فَأَرْسَلَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِهَا، فَأَمَرَ بِهَا فَوُضِعَتْ، فَجَلَسَ عَلَيْهِ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz] dari [Abu Hazim] berkata, bahwa ada orang-orang mendatangi [Sahal bin Sa'ad] lalu bertanya tentang mimbar? Maka dia (Sahal) berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus orang untuk menemui seorang wanita yang namanya sudah disebutkan oleh Sahal, lalu berkata: "Perintahkanlah anakmu yang tukang kayu itu untuk membuat mimbar bertangga yang aku jadikan tempat duduk saat aku berbicara dengan orang banyak". Kemudian wanita itu memerintahkan anaknya membuat mimbar yang terbuat dari batang kayu pohon hutan. Setelah minbar itu jadi, diberikan kepada wanita tersebut. Lalu wanita tersebut mengirimnya untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Maka beliau perintahkan orang untuk meletakkan mimbar tersebut dan beliau pergunakan untuk duduk

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 34 · Sales and Trade

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.