Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 1823

No. 1823Kitab 28, no. 3
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ، عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ، نَافِعٍ مَوْلَى أَبِي قَتَادَةَ سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِالْقَاحَةِ مِنَ الْمَدِينَةِ عَلَى ثَلاَثٍ ح‏.‏ وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِالْقَاحَةِ، وَمِنَّا الْمُحْرِمُ، وَمِنَّا غَيْرُ الْمُحْرِمِ، فَرَأَيْتُ أَصْحَابِي يَتَرَاءَوْنَ شَيْئًا فَنَظَرْتُ، فَإِذَا حِمَارُ وَحْشٍ ـ يَعْنِي وَقَعَ سَوْطُهُ ـ فَقَالُوا لاَ نُعِينُكَ عَلَيْهِ بِشَىْءٍ، إِنَّا مُحْرِمُونَ‏.‏ فَتَنَاوَلْتُهُ فَأَخَذْتُهُ، ثُمَّ أَتَيْتُ الْحِمَارَ مِنْ وَرَاءِ أَكَمَةٍ، فَعَقَرْتُهُ، فَأَتَيْتُ بِهِ أَصْحَابِي، فَقَالَ بَعْضُهُمْ كُلُوا‏.‏ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ تَأْكُلُوا‏.‏ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ أَمَامَنَا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ ‏ "‏ كُلُوهُ حَلاَلٌ ‏"‏‏.‏ قَالَ لَنَا عَمْرٌو اذْهَبُوا إِلَى صَالِحٍ فَسَلُوهُ عَنْ هَذَا وَغَيْرِهِ، وَقَدِمَ عَلَيْنَا هَا هُنَا‏.‏
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Kaisan] dari [Abu Nuhammad Nafi'] maulanya Abu Qatadah dia mendengar [Abu Qatadah radliallahu 'anhu] berkata: "Kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tiba di Qahah yang jaraknya tiga hari perjalanan dari Madinah". Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Kaisan] dari [Abu Muhammad] dari [Abu Qatadah radliallahu 'anhu] berkata: ": "Kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tiba di Qahah. Diantara kami ada yang berihram dan ada pula yang tidak. Aku melihat para sahabatku sedang memperhatikan sesuatu. Maka aku ikut memperhatikannya yang ternyata seekor keledai liar yang sudah terkena cambuk. Mereka berkata: "Kami tidak akan membantumu untuk mendapatkannya karena kami sedang berihram. Maka aku berusaha menangkapnya lalu berhasil, kemudian aku bawa keledai tersebut dari balik bukit kecil lalu aku menyembelihnya. Kemudian aku datang menemui para sahabat membawa dagingnya. Diantara mereka ada yang berkata: "Makanlah". Dan sebagian yang lain mengatakan: "Jangan kalian makan". Maka aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang saat itu Beliau berada di depan kami, lalu aku bertanya tentang masalah itu, maka Beliau berkata: "Makanlah daging itu karena dia halal". Maka kemudian 'Amru berkata, kepada kami: "Pergilah dan temui Shalih lalu tanyakan kepadanya tentang masalah ini dan masalah lainnya. Maka Shalih menemui kami lalu berkata, " Bawalah kemari

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 28 · Penalty of Hunting while on Pilgrimage

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.