No. 1711Kitab 25, no. 189
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ، حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ كَانَ يَبْعَثُ بِهَدْيِهِ مِنْ جَمْعٍ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ، حَتَّى يُدْخَلَ بِهِ مَنْحَرُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَعَ حُجَّاجٍ فِيهِمُ الْحُرُّ وَالْمَمْلُوكُ.
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Anas bin 'Iyadh] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] mengirim hewan qurbannya dari Jama' pada akhir malam hingga dibawa masuk pada tempat penyembelihan hewan qurban Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, bersama para jama'ah hajji yang terdiri dari orang-orang merdeka dan para budak
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.