Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 1708

No. 1708Kitab 25, no. 186
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ، حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، قَالَ أَرَادَ ابْنُ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ الْحَجَّ عَامَ حَجَّةِ الْحَرُورِيَّةِ فِي عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ ـ رضى الله عنهما ـ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ النَّاسَ كَائِنٌ بَيْنَهُمْ قِتَالٌ، وَنَخَافُ أَنْ يَصُدُّوكَ‏.‏ فَقَالَ ‏{‏لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ‏}‏ إِذًا أَصْنَعَ كَمَا صَنَعَ، أُشْهِدُكُمْ أَنِّي أَوْجَبْتُ عُمْرَةً‏.‏ حَتَّى كَانَ بِظَاهِرِ الْبَيْدَاءِ قَالَ مَا شَأْنُ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ إِلاَّ وَاحِدٌ، أُشْهِدُكُمْ أَنِّي جَمَعْتُ حَجَّةً مَعَ عُمْرَةٍ‏.‏ وَأَهْدَى هَدْيًا مُقَلَّدًا اشْتَرَاهُ حَتَّى قَدِمَ، فَطَافَ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا، وَلَمْ يَزِدْ عَلَى ذَلِكَ، وَلَمْ يَحْلِلْ مِنْ شَىْءٍ حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَوْمِ النَّحْرِ، فَحَلَقَ وَنَحَرَ وَرَأَى أَنْ قَدْ قَضَى طَوَافَهُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ بِطَوَافِهِ الأَوَّلِ، ثُمَّ قَالَ كَذَلِكَ صَنَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] berkata; Bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] hendak melaksanakan hajji pada tahun hajinya Kauk Al Haruriyyah pada zaman kekuasaan Ibnu Az Zubair radliallahu 'anhuma lalu dikatakan kepadanya: "Seungguhnya telah terjadi peperangan di tengah manusia dan aku khawatir mereka akan menghalangimu". Maka dia berkata, ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Maka aku akan melakukan sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah melakukannya dan sungguh aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah mewajibkan (meniatkan) diriku untuk 'umrah":. Kemudian ketika dia tiba di Al Baida' (padang sahara) dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah itu kecuali satu dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah menggabungkan hajji dan 'umrahku dan aku membawa hewan qurban yang aku beli dan telah aku ikat dan tandai. Maka dia ber thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy di bukit Ash-Shafaa dan tidak lebih dari itu, tidak bertahallul dari sesuatu yang diharamkan hingga hari Nahar. Maka pada hari Nahar itu dia mencukur rambutnya lalu menyembelih hewan qurbannya dan dia memandang telah menyelesaikan thawaf hajji dan 'umrahnya cukup dengan thawaf nya yang pertama, kemudian dia berkata: "Begitulah apa yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 25 · Hajj (Pilgrimage)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.