Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 1493

No. 1493Kitab 24, no. 93
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا الْحَكَمُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ لِلْعِتْقِ، وَأَرَادَ مَوَالِيهَا أَنْ يَشْتَرِطُوا وَلاَءَهَا، فَذَكَرَتْ عَائِشَةُ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ اشْتَرِيهَا، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ ‏"‏‏.‏ قَالَتْ وَأُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِلَحْمٍ فَقُلْتُ هَذَا مَا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ ‏"‏ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ، وَلَنَا هَدِيَّةٌ ‏"‏‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa dia berkehendak membeli Barirah untuk dimerdekakan namun tuannya mengajukan syarat agar dia ('Aisyah radliallahu 'anha) menjad tuan dari sahaya yang dibebaskannya itu. Maka ('Aisyah radliallahu 'anha) menceritaklan hal itu kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata, kepadanya: "Belilah, dan wala' dari sahaya adalah siapa yang membebaskannya". ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata,: Kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah diberikan sepotong daging lalu aku katakan bahwa daging ini dari zakat yang diterima Barirah. Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Baginya ini zakat tapi bagi kita ini hadiah

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 24 · Obligatory Charity Tax (Zakat)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.