Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 1440

No. 1440Kitab 24, no. 43
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ إِذَا أَطْعَمَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، لَهَا أَجْرُهَا، وَلَهُ مِثْلُهُ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لَهُ بِمَا اكْتَسَبَ، وَلَهَا بِمَا أَنْفَقَتْ ‏"‏‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Manshur] dan [Al A'masy] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam yaitu: "Jika seorang wanita bershadaqah dari (harta) rumah suaminya". Dan telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Saqiq] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seorang wanita (isteri) memberikan makanan dari makanan rumah suaminya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya dan juga bagi seorang penjaga harta/bendahara, akan mendapatkan pahala dari apa yang diusahakannya dan bagi isterinya pahala dari apa yang diinfaqkannya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 24 · Obligatory Charity Tax (Zakat)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.