Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 1261

No. 1261Kitab 23, no. 22
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَنَّ أَيُّوبَ، أَخْبَرَهُ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ سِيرِينَ، يَقُولُ جَاءَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ ـ رضى الله عنها ـ امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ مِنَ اللاَّتِي بَايَعْنَ، قَدِمَتِ الْبِصْرَةَ، تُبَادِرُ ابْنًا لَهَا فَلَمْ تُدْرِكْهُ ـ فَحَدَّثَتْنَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ ‏"‏ اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا، فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي ‏"‏‏.‏ قَالَتْ فَلَمَّا فَرَغْنَا أَلْقَى إِلَيْنَا حَقْوَهُ فَقَالَ ‏"‏ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ ‏"‏‏.‏ وَلَمْ يَزِدْ عَلَى ذَلِكَ، وَلاَ أَدْرِي أَىُّ بَنَاتِهِ‏.‏ وَزَعَمَ أَنَّ الإِشْعَارَ الْفُفْنَهَا فِيهِ، وَكَذَلِكَ كَانَ ابْنُ سِيرِينَ يَأْمُرُ بِالْمَرْأَةِ أَنْ تُشْعَرَ وَلاَ تُؤْزَرَ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] bahwa [Ayyub] yang mengabarkan kepadanya berkata; Aku mendengar [Ibnu Sirin] berkata: Telah datang [Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anha] seorang diantara wanita Anshar yang pernah berbai'at kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sekembalinya dari Bashrah untuk menemui anaknya disana, namun dia tidak menemukannya lalu dia menceritakan kepada kami, katanya: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami saat kami sedang memandikan putri Beliau yang wafat lalu berkata: "Mandikanlah ia dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus dan bila kalian telah selesai beritahu aku". Berkata, Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anha: "Ketika kami telah selesai, Beliau kemudian memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: "Pakaikanlah ini kepadanya". Dan Beliau tidak memerintahkan lebih dari itu dan aku sendiri sudah tidak ingat puteri Beliau mana yang meninggal saat itu". Ayyub berpendapat memakaikan kain maksudnya adalah menutupi seluruh badan mayat perempuan. Dan begitu juga bahwa Ibnu Sirin memerintahkan agar untuk jenazah perempuan ditutupi selluruh bagian badannya bukan hanya bagian bawahnya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 23 · Funerals (Al-Janaa'iz)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.