Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 1108

No. 1108Kitab 18, no. 28
وَعَنْ حُسَيْنٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ حَفْصِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي السَّفَرِ‏.‏ وَتَابَعَهُ عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ وَحَرْبٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ حَفْصٍ عَنْ أَنَسٍ جَمَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم‏.‏
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, Aku mendengar [Az Zuhriy] dari [Salim] dari [bapaknya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menggabungkan (menjama') shalat Maghrib dan shalat 'Isya' bila terdesak (tergesa-gesa) dalam perjalanan". Dan berkata, [Ibrahim bin Thohman] dari [Al Husain Al Mu'alim] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menggabungkan shalat Zhuhur dan shalat 'Ashar bila sedang dalam perjalanan dan menggabungkan shalat Maghrib dan shalat 'Isya'. Dan dari [Husain] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Hafsh bin 'Ubaidullah bin Anas] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menggabungkan shalat Maghrib dan shalat 'Isya' dalam perjalanan". Hadits ini diikuti pula oleh ['Ali bin Al Mubarak] dan [Harb] dari [Yahya] dari [Hafsh] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjama

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 18 · Shortening the Prayers (At-Taqseer)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.