Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 1688

No. 1688Kitab 9, no. 133
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَوَّارٍ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، فِي الْمَرْأَةِ تَصَدَّقُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا قَالَ لاَ إِلاَّ مِنْ قُوتِهَا وَالأَجْرُ بَيْنَهُمَا وَلاَ يَحِلُّ لَهَا أَنْ تَصَدَّقَ مِنْ مَالِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا يُضَعِّفُ حَدِيثَ هَمَّامٍ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Siwar Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Abdul Malik] dari [Atha'] dari [Abu Hurairah] RhadhiyAllahu 'anhu mengenai seorang wanita yang bersedekah dari harta suaminya. Ia berkata: tidak boleh, kecuali dari sebagian bahan pokoknya dan pahalanya dibagi anara keduanya, dan tidak halal bagi seorang istri untuk bersedekah dengan harta suaminya kecuali dengan izinnya. Abu Daud berkata: hadits ini melemahkan hadits Hammam
Derajat dalam sumber
  • Sahih MuqufAl-Albani
  • Sahih MuqufMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 9 · Zakat (Kitab Al-Zakat)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.