Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 1588

No. 1588Kitab 9, no. 33
حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالاَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ، عَنْ أَبِي الْغُصْنِ، عَنْ صَخْرِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَابِرِ بْنِ عَتِيكٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ سَيَأْتِيكُمْ رَكْبٌ مُبَغَّضُونَ فَإِذَا جَاءُوكُمْ فَرَحِّبُوا بِهِمْ وَخَلُّوا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَا يَبْتَغُونَ فَإِنْ عَدَلُوا فَلأَنْفُسِهِمْ وَإِنْ ظَلَمُوا فَعَلَيْهَا وَأَرْضُوهُمْ فَإِنَّ تَمَامَ زَكَاتِكُمْ رِضَاهُمْ وَلْيَدْعُوا لَكُمْ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ أَبُو الْغُصْنِ هُوَ ثَابِتُ بْنُ قَيْسِ بْنِ غُصْنٍ ‏.‏
Telah menceritakan kepada Kami [Abbas bin 'Abdul 'Azhim] dan [Muhammad bin Al Mutsanna], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Bisyr bin Umar] dari [Abu Al Ghushn] dari [Shakhr bin Ishaq] dari [Abdurrahman bin Jabir bin 'Atik] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: akan datang kepada kalian para petugas pengambil zakat, jika mereka sudah datang kepada kalian, maka sambutlah mereka dan biarkanlah mereka mengambil apa yang mereka inginkan, jika mereka berbuat adil maka itu adalah kebaikan buat kalian dan jika mereka berbuat dzalim maka dosanya bagi mereka, buatlah mereka ridha, sebab kesempurnaan zakat kalian pada keridhaan mereka, dan hendaklah mereka mendo'akan kalian. Abu Daud berkata; Abu Al Ghushn adalah Tsabit bin Qais bin Ghushn
Derajat dalam sumber
  • DaifAl-Albani
  • DaifMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 9 · Zakat (Kitab Al-Zakat)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.