Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 5253

No. 5253Kitab 43, no. 481
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ أَبِي لُبَابَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abu Lubabah] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh ular kecil yang ada dalam rumah, kecuali ular yang berbisa dan ular berekor pendek. Karena keduanya dapat menghilangkan penglihatan dan menggugurkan apa yang ada dalam perut wanita." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] berkata, " [Ibnu Umar] pernah mendapati ular di dalam rumahnya setelah ia mendengar hadits dari Abu Lubabah. Lalu ia memerintahkan ular tersebut untuk diusir keluar, maka ular itu pun dibuang ke Baqi'." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] dan [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Usamah] dari [Nafi'] tentang hadits ini. Nafi' berkata, "Setelah itu aku melihat (ular) di dalam rumah miliknya
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • Sahih Bukhari (3298، 3312، 3313) Sahih Muslim (2233)Zubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 43 · General Behavior (Kitab Al-Adab)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.