No. 5137Kitab 43, no. 365
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، قَالَ حَدَّثَنِي سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدَهُ إِلاَّ أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak tidak akan dapat membalas jasa orang tuanya hingga ia mendapati orang tuanya sebagai budak, lalu ia membeli dan membebaskannya
Derajat dalam sumber
- SahihAl-Albani
- SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
- Sahih Muslim (1510)Zubair Ali Zai