Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 4847

No. 4847Kitab 43, no. 75
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حَسَّانَ الْعَنْبَرِيُّ، قَالَ حَدَّثَتْنِي جَدَّتَاىَ، صَفِيَّةُ وَدُحَيْبَةُ ابْنَتَا عُلَيْبَةَ - قَالَ مُوسَى بِنْتُ حَرْمَلَةَ - وَكَانَتَا رَبِيبَتَىْ قَيْلَةَ بِنْتِ مَخْرَمَةَ وَكَانَتْ جَدَّةَ أَبِيهِمَا أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُمَا أَنَّهَا، رَأَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ قَاعِدٌ الْقُرْفُصَاءَ فَلَمَّا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمُخْتَشِعَ - وَقَالَ مُوسَى الْمُتَخَشِّعَ فِي الْجِلْسَةِ - أُرْعِدْتُ مِنَ الْفَرَقِ ‏.‏
Ahmad bin Hanbal berkata; telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] dan [Musa bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Hassan Al Anbari] ia berkata; telah menceritakan kepadaku dua nenekku [Shafiyah] dan [Duhaibah] -keduanya puteri Ulayyah- ia berkata; Musa binti Harmalah berkata; Shafiyah dan Duhaibah adalah anak asuh [Qailah binti Makhramah], dan Qailah adalah nenek dari kedua bapaknya. Qailah penah mengabarkan kepada keduanya, bahwa ia pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam duduk Qurfusha (duduk dengan merapatkan kedua paha menempel perut, lalu kedua tangan mendekap kedua betis). Maka ketika aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan khusyu' seperti itu, Musa menyebutkan, "khusyu' dalam duduknya, aku menjadi gemetar karena takut
Derajat dalam sumber
  • HasanAl-Albani
  • HasanMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 43 · General Behavior (Kitab Al-Adab)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.