Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 4565

No. 4565Kitab 41, no. 72
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارِ بْنِ بِلاَلٍ الْعَامِلِيُّ، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ، - يَعْنِي ابْنَ رَاشِدٍ - عَنْ سُلَيْمَانَ، - يَعْنِي ابْنَ مُوسَى - عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ الْعَمْدِ وَلاَ يُقْتَلُ صَاحِبُهُ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ وَزَادَنَا خَلِيلٌ عَنِ ابْنِ رَاشِدٍ ‏"‏ وَذَلِكَ أَنْ يَنْزُوَ الشَّيْطَانُ بَيْنَ النَّاسِ فَتَكُونَ دِمَاءٌ فِي عِمِّيَّا فِي غَيْرِ ضَغِينَةٍ وَلاَ حَمْلِ سِلاَحٍ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar bin Bilal Al 'Amili] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] -maksudnya Muhammad bin Rasyid- dari [Sulaiman] -maksudnya Sulaiman bin Musa- dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "tebusan (diyat) untuk pembunuhan semi sengaja diperberat seperti pembunuhan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh -Abu Dawud berkata; Kahlil menambahkan dari Ibnu Rasyid- "Sebab hal itu akan membantu setan dalam menguasai manusia, hingga hukum darahnya itu adalah seperti pembunuhan yang dilakukan dalam kegelapan (tidak tahu siapa pembunuh dan bagaimana membunuhnya), bukan karena permusuhan atau peperangan
Derajat dalam sumber
  • HasanAl-Albani
  • HasanMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 41 · Types of Blood-Wit (Kitab Al-Diyat)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.