Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 4539

No. 4539Kitab 41, no. 46
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، - وَهَذَا حَدِيثُهُ - عَنْ عَمْرٍو، عَنْ طَاوُسٍ، قَالَ مَنْ قُتِلَ ‏.‏ وَقَالَ ابْنُ عُبَيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّا فِي رَمْىٍ يَكُونُ بَيْنَهُمْ بِحِجَارَةٍ أَوْ ضَرْبٍ بِالسِّيَاطِ أَوْ ضَرْبٍ بِعَصًا فَهُوَ خَطَأٌ وَعَقْلُهُ عَقْلُ الْخَطَإِ وَمَنْ قُتِلَ عَمْدًا فَهُوَ قَوَدٌ ‏"‏ ‏.‏ وَقَالَ ابْنُ عُبَيْدٍ ‏"‏ قَوَدُ يَدٍ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ اتَّفَقَا ‏"‏ وَمَنْ حَالَ دُونَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَغَضَبُهُ لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ ‏"‏ ‏.‏ وَحَدِيثُ سُفْيَانَ أَتَمُّ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dan ini adalah haditsnya- dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Barangsiapa terbunuh dalam keadaan gelap (tidak jelas siapa pembunuh dan bagaimana caranya), yaitu ketika saling lempar di antara mereka, baik itu dengan batu, cambuk, atau tongkat, maka itu adalah pembunuhan karena kesalahan, dan diyatnya adalah diyat (tebusannya) pembunuhan karena salah. Maka barangsiapa membunuh dengan sengaja, diyatnya adalah qishas - [Ibnu Ubaid] menyebutkan dalam riwayat lain- "qishas dengan tangan. Kemudian riwayat itu sepakat pada lafadz, "Barangsiapa menghalangi terlaksananya qishas, maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah, serta tidak akan diterima ibadahnya baik amalam sunnah atau wajib." Dan hadits Sufyan redaksinya lebih lengkap. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ghalib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] dari [Sulaiman bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, lalu ia menyebutkan makna hadits Sufyan
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • Sahih LighairihiMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 41 · Types of Blood-Wit (Kitab Al-Diyat)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.