Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 4509

No. 4509Kitab 41, no. 16
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ، حَدَّثَنَا عَبَّاُدُ بْنُ الْعَوَّامِ، ح وَحَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا عَبَّادٌ، عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حُسَيْنٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ، وَأَبِي، سَلَمَةَ - قَالَ هَارُونُ - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ امْرَأَةً، مِنَ الْيَهُودِ أَهْدَتْ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم شَاةً مَسْمُومَةً - قَالَ - فَمَا عَرَضَ لَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ هَذِهِ أُخْتُ مَرْحَبٍ الْيَهُودِيَّةُ الَّتِي سَمَّتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Rasyid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abbad Ibnul Awwam]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abbad] dari [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah]. [Harun] berkata; dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Seorang wanita Yahudi memberi hadiah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam daging kambing yang telah diberi racun." Abu Hurairah melanjutkan, "Tetapi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyentuh wanita itu sama sekali (yakni dengan qishash)." Abu Dawud berkata, "Wanita ini adalah saudara perempuan dari perempuan Yahudi yang meracuni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Derajat dalam sumber
  • Daif IsnaadAl-Albani
  • Daif IsnaadMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 41 · Types of Blood-Wit (Kitab Al-Diyat)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.